Mohon tunggu...
Sgl Purba
Sgl Purba Mohon Tunggu... -

Aktivitas dukung welfare rakyat dan lingkungan hidup.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Referendum Sebagai Hak Tertinggi Rakyat

13 Oktober 2014   19:51 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:12 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PENDAHULUAN

Dalam sebuah negara yang demokratis, hak rakyat ditetapkan sebagai pilar utama yang menentukan semua mekanisme politik di lembaga permusyawaratan dan perwakilan rakyat. Ketentuan ini termaktub dalam UUD dan Ideologi bangsa, dan dengan perintah konstitusi tersebut harus dilaksanakan secara baik dan tepat melalui Undang-Undang dan Peraturan Pelaksananya. Mengingat urgensi dari hak rakyat dalam suatu demokrasi, pemerintah harus dan wajib menjaga dan memelihara serta menjunjung tinggi dalam setiap political decition yang dihasilkan oleh lembaga eksekutif dan legislatif. Memperhatikan tujuan dari satu negara mengandung makna bahwa pemerintah harus melaksanakan setiap perundang-undangan yang demokratis untuk memberi kesejahteraan pada rakyat serta menempatkan rakyat sebagai sumber dari dinamika politik menuju suatu bangsa yang berdaulat. Menetapkan hak-hak rakyat sebagai tujuan utama demokrasi, mulai dari hak memilih (suara), melindungi suara rakyat, mempasilitasi suara rakyat hingga mengembalikan kepada rakyat dalam bentuk ril seperti kebutuhan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, kesempatan bekerja, pencerdasan politik, ketahanan pangan, keamanan, kelayakan hidup, keadilan dan sarana kesejahteraan rakyat lainnya.

1. Hak Memilih

Berdasarkan defenisi dari Demokrasi itu sendiri, bahwa rakyat memegang peranan dalam kelangsungan sebuah bangsa. Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat harus dilaksanakan dengan benar dan tidak boleh terputus, karena demokrasi itu sendiri adalah satu mekanisme politik yang terkait satu sama lain. Bahwa political decition itu berasal dari rakyat dan setiap political decition itu adalah mufakat rakyat dan dilaksanakan sebagai kehendak rakyat untuk memberikan kesejahteraan rakyat eksplisit bangsa dan negara. Artinya, lembaga pemerintahan (eksekutif, legislatif dan judikatif) harus menyelenggarakan pemerintahan yang pro rakyat, menempatkan kedudukan rakyat sebagai pemegang kedaulatan bangsa dan negara. Menimbang dan memperhatikan kedudukan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, maka hak memilih (suara rakyat) tidak boleh dan tidak dapat disubtitusikan kepada perorangan, badan hukum atau lembaga negara. Hak suara setiap rakyat adalah berdiri sendiri, setiap suara mempunyai nilai yang sama dan secara keseluruhan merupakan satu kesepakatan untuk menentukan arah dan tujuan bangsa. Ini poin penting dari pencermatan demokrasi, apakah sudah dilaksanakan pemerintah dengan baik dan tepat dan dituangkan dalam perundang-undangan terkait.

2. Pemilihan Pemimpin Sesuai Kehendak Rakyat.

Mekanisme pemilihan pemimpin baik di pusat maupun di daerah secara demokratis dapat dilihat dari perundang-undangan terkait Pemilu. Undang-Undang Pemilu harus jelas dan tegas menetapkan posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan, bahwa hak memilih langsung ada pada rakyat bukan pada lembaga tertentu. Undang-Undang Pemilu tidak boleh menetapkan lain tentang hak memilih rakyat dan tidak mengatur pengecualian. Pendelegasian hak memilih pemimpin dari rakyat kepada lembaga tertentu sangat bertentangan dengan kehendak dari demokrasi, maka Undang-Undang Pemilu tersebut dapat disebut tidak demokratis. Satu negara yang belum atau tidak melaksanakan pemilu secara demokratis disebut juga negara yang belum berdaulat, bahwa kekuasaan pemerintahan menjadi tirani bagi rakyat. Kekuasaan pemerintah cenderung tidak tak terbatas (absolut), bahwa kepentingan rakyat ditentukan kekuatan kelompok (partai) pemegang kekuasaan di eksekutif dan legislatif. Kontrol kepada eksekutif dan legislatif serta merta menjadi hilang, rakyat tidak dapat melakukan mosi tidak percaya bila eksekutif dan legislatif melakukan pelanggaran terhadap konstitusi. Pengkebirian hak suara rakyat dimaknai sebagai pembatasan kedaulatan rakyat, rakyat menjadi pasif dan semua kepentingan rakyat bukan diatas kepentingan kelompok (partai). Pemilihan pemimpin yang demokratis haruslah sesuai kehendak rakyat bukan kehendak kelompok (partai).

3. Pemilihan Pemimpin Yang Tidak Demokratis.

Pendelegasian atau subtitusi hak memilih rakyat kepada lembaga tertentu (legislatif) dalam menentukan siapa pemimpinnya disebut Pemilu Ademokratis. Mekanisme politik yang termaktub adalah adanya pengkhususan atau pembatasan hak suara rakyat (diwakilkan) , dan mekanisme politik ini tidak dapat dikatakan sebagai Pemilihan Umum (Pemilu). Umum yang dimaksud dalam Pemilu adalah bahwa seluruh rakyat memakai/mempergunakan hak pilihnya dalam menentukan siapa pemimpinya (eksekutif) dan siapa wakilnya di pemerintahan (legislatif) dalam mengawasi kinerja eksekutif.

Pemilihan yang demokratis itu harus memenuhi 2 aspek kedaulatan rakyat yaitu :

a. Memilih Pemimpin Rakyat sebagai pelaksana eksekutif (pemerintahan) dan,

b. Memilih Wakil Rakyat sebagai pelaksana legislatif (pengawasan).

Sangat jelas tujuan dari demokrasi itu, bahwa rakyatlah yang menentukan siapa penyelenggara pemerintahah dan siapa pelaksana pengawasan, kedua aspek ini harus mencerminkan kehendak rakyat sebagai pendelegasian kepercayaan rakyat. Dan sangat jelas lagi, bahwa hak memilih itu tidak dapat dan tidak boleh disubtitusikan atau didelegasikan.

4. Referendum

Dalam suatu negara yang demokratis, penyelenggaraan Pemilihan Umum wajib ditentukan dalam Undang Undang Dasar dan secara jelas dan tegas menetapkan bahwa rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Makna yang termaktub dalam kedaulatan rakyat adalah hak yang melekat pada rakyat untuk menentukan arah dan tujuan bangsa, mulai dari menentukan siapa pemimpinnya hingga political decition yang harus ditetapkan oleh pemerintah untuk kesejahteraan rakyat.

Kedaulatan rakyat yang mencerminkan demokrasi harus memenuhi 3 aspek yaitu :

a. Pemimpin yang berlandaskan kerakyatan

b. Political Decition yang pro kerakyatan (keadilan rakyat/sosial)

c. Kesejahteraan Rakyat

Melihat ketiga aspek diatas, demokrasi harus diselenggarakan secara tersistem dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan untuk mencapai tujuan bangsa dan negara. Apabila salah satu aspek tidak dilaksanakan dengan benar dan tepat (inkonstitusional), maka rakyat dapat mengajukan haknya untuk menentukan diterima atau tidak diterima ketiga aspek tersebut melalui mekanisme politik rakyat tertinggi yaitu Referendum. Referendum lahir dari kedaulatan rakyat itu sendiri sebab lembaga eksekutif dan legislatif serta judikatif tidak dapat melaksanakan kedaulatan rakyat secara bertanggungjawab dan sesungguh-sungguhnya sesuai demokrasi (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat). Semua produk mekanisme politik haruslah berlandaskan kerakyatan untuk kesejahteraan rakyat eksplisit bangsa, bahwa setiap produk mekanisme politik yang tidak sesuai dengan kedaulatan rakyat harus dikembalikan kepada rakyat bila dengan senyatanya ketiga lembaga pemerintahan (eksekutif, legislatif dan judikatif) tidak dapat melaksanakan perubahan agar sesuai dengan kehendak rakyat (kegagalan mekanisme politik). Referendum dapat dilakukan atas semua produk mekanisme politik yang tidak sesuai dengan kehendak rakyat, dan referendum tidak selalu bermakna negara dalam keadaan darurat. Referendum adalah hak rakyat untuk menerima atau tidak menerima sebagian atau seluruhnya produk mekanisme politik. Referendum dilaksanakan oleh pemerintah dan mekanismenya diatur dalam perundang-undangan, apakah memakai metoda angket atau voting sesuai dengan kualitas dan tujuan referendum yang dikehendaki.

Tujuan penulisan opini ini adalah untuk memberi nuansa politik yang lebih luas dan bertanggungjawab sesuai dengan demokrasi (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat), bahwa pemaparan opini ini tidaklah semata-mata untuk mengajak orang perorangan, pihak atau kelompok untuk mencermati referendum sebagai tujuan akhir demokrasi. Tetapi menempatkan referendum sebagai salah satu hak rakyat yang tertinggi sebagai pemegang kedaulatan dari sisi urgensinya sebagai sarana politik rakyat menuju negara yang maju dan sejahtera. Sebab referendum ini sering diartikan sebagai kondisi negara dalam keadaan darurat, terlebih bagi pemegang kepentingan kelompok yang duduk dalam kekuasaan atau bahkan dikalangan masyarakat awam. Sekali lagi, referendum secara politik hukum ketatanegaraan adalah merupakan mekanisme politik rakyat. Dan marilah kita menempatkan referendum sesuai dengan kebutuhan politik bangsa yang berdaulat eksplisit politik rakyat yang cerdas dan bermartabat. Memanfaatkan referendum dengan benar dan bertanggungjawab dari seluruh lapisan masyarakat dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara menuju negara yang adil dan sejahtera. Kita garis bawahi kepentingan bangsa dan negara bukan kepentingan kelompok.

Salam Demokrasi (SAtu LAngkah Menuju Demokrasi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun