Tarif cukai hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) naik rata-rata 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) naik 6% per tahun dan berlaku untuk periode 2023-2028.Tarif cukai dan batasan minimum harga jual eceran yang baru mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 dan 1 Januari 2024 dengan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan Menteri Keuangan.
Pada kelompok perokok yang berniat untuk berhenti merokok, lebih dari setengahnya akan mengurangi jumlah rokok yang dihisap.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!