Mohon tunggu...
SEYLAFANI SIMBOLON
SEYLAFANI SIMBOLON Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Palangka Raya

Nonton Tiktok

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Fiskal Menurunkan Prevalensi Merokok

24 November 2022   20:15 Diperbarui: 24 November 2022   20:24 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tarif cukai hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) naik rata-rata 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) naik 6% per tahun dan berlaku untuk periode 2023-2028.Tarif cukai dan batasan minimum harga jual eceran yang baru mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 dan 1 Januari 2024 dengan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan Menteri Keuangan.

Pada kelompok perokok yang berniat untuk berhenti merokok, lebih dari setengahnya akan mengurangi jumlah rokok yang dihisap.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun