Mohon tunggu...
SEYLAFANI SIMBOLON
SEYLAFANI SIMBOLON Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Palangka Raya

Nonton Tiktok

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Fiskal Menurunkan Prevalensi Merokok

24 November 2022   20:15 Diperbarui: 24 November 2022   20:24 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah terus berkomitmen untuk menurunkan angka prevalensi merokok, terutama anak-anak dan pada kelompok masyarakat miskin, salah satunya melalui kebijakan kenaikan cukai tembakau. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) berkesempatan menjadi narasumber pada Webinar Hari Anak Nasional 'Anak Terlindungi, Indonesia Maju melalui Kenaikan CHT dan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok'.

Hal yang paling sederhana dilakukan adalah Kawasan Tanpa Rokok di rumah masing-masing dulu. Ada beberapa penelitian juga yang menyebutkan bahwa bantuan-bantuan langsung yang harusnya dibelikan makanan bergizi untuk anak-anaknya justru malah dibelikan rokok. 

Bahkan kelompok atau keluarga miskin, kalau dia punya uang Rp10.000, dia akan lebih pilih beli rokok dibanding telur yang lebih berprotein untuk anak-anaknya dan lebih menjamin anak-anaknya mengalami stunting. Atau bisa juga diberikan kepada ibu-ibunya yang sedang hamil.

Pemerintah membuat harga rokok semakin mahal, salah satunya agar anak-anak tidak bisa membelinya. Walaupun ini bukan satu-satunya faktor. Masih ada gaya hidup, disiplin keluarga, tingkat pendidikan, yang mempengaruhi seorang anak membeli rokok.

Hasil analisis statistik menunjukkan bahwa ternyata harga rokok tidak efektif menyebabkan seseorang berhenti merokok. Begitu juga iklan dan lingkungan keluarga. Kenaikan harga rokok akan menyebabkan perokok mencari alternatif rokok dengan harga yang lebih murah atau terjangkau, termasuk rokok ilegal. Poin pentingnya, semakin tinggi kenaikan tarif, semakin tinggi juga rokok ilegal. Kalau terlalu tinggi kenaikannya, rokok ilegal cenderung naik.

Pada kelompok perokok yang berniat untuk berhenti merokok, lebih dari setengahnya akan mengurangi jumlah rokok yang dihisap. Semakin tinggi kenaikan harga, semakin banyak perokok yang mengurangi konsumsi rokok. Sejumlah besar perokok yang memilih untuk tetap merokok akan beralih ke merek rokok yang lebih murah sebagai respon atas kenaikan harga.

Perlu dipahami struktur tarif cukai rokok di Indonesia berkontribusi terhadap peralihan konsumsi rokok ke merek yang lebih murah.

Penyederhanaan struktur tarif CHT telah diatur melalui Peraturan Presiden No. 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/PMK.01/2020. Tetapi sampai saat ini belum terealisasi.

Kenaikan cukai yang kecil membuat target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tidak akan tercapai dalam menekan angka prevalensi di kalangan remaja menjadi 8,7 persen pada tahun 2024. Target hanya akan tercapai jika terjadi kenaikan minimal 25 persen setiap tahun.

Pemerintah baru saja menyesuaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sigaret Naik Rata-Rata 10% pada 2023 dan 2024. Langkah ini diambil pemerintah antara lain untuk Target penurunan prevalensi perokok anak hingga 8,7%, sesuai dengan target RPJMN 2020-2024. Aspek tenaga kerja baik dari sektor pertanian maupun sektor industri hasil tembakau. Penanganan rokok ilegal.

Kebijakan tarif cukai hasil tembakau diberlakukan sekaligus untuk memberikan kepastian bagi industri, stakeholder, dan Kementerian/Lembaga terkait. Berupa sigaret untuk tahun 2023 dan 2024.Khusus untuk segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan tarif ditetapkan sebesar 5% dalam rangka perlindungan dan keberlangsungan tenaga kerja sektor tembakau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun