Mohon tunggu...
Sevyra PutriAlifiyah
Sevyra PutriAlifiyah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesetaraan Gender dalam Pembangunan

18 November 2024   18:19 Diperbarui: 18 November 2024   18:31 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesetaraan gender adalah kondisi di mana laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan. Kesetaraan gender merupakan prinsip dasar hak asasi manusia yang penting untuk menciptakan masyarakat yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. 

Kesetaraan gender dapat diwujudkan dengan:

- Memberikan kesempatan, hak, dan tanggung jawab yang sama antara laki-laki dan perempuan 

- Memberlakukan hukum yang adil untuk laki-laki dan perempuan 

- Perempuan atau laki-laki berhak mendapatkan jabatan setinggi mungkin sesuai dengan kemampuan bekerja masing-masing. 

Kesetaraan gender memiliki banyak -manfaat, di antaranya:

- Mengurangi dan mencegah diskriminasi dan kekerasan berbasis gender 

- Meningkatkan kualitas hidup perempuan dan laki-laki

- Mengoptimalkan potensi seluruh anggota masyarakat dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan

- Menghentikan perdagangan manusia

Pembangunan adalah suatu isu penting yang tak pernah berhenti dibicarakan baik itu oleh negara miskin, negara yang sedang berkembang ataupun negara maju. Meskipun konteks yang dibicarakan ataupun cara yang digunakan untuk melaksanakan berbeda beda pada setiap negara. Pembangunan pada hakekatnya adalah suatu upaya terus menerus ,yang bersifat sistematis dan terencana secara sebagian ataupun keseluruhan komponen bangsa untuk mengubah suatu keadaan  menjadi keadaan yang lebih baik dengan memanfaatkan segala sumber daya yang ada dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat disuatu negara, demikian juga yang dilakukan pemerintah Indonesia. Pembangunan nasional yang dilakukan sejak Indonesia merdeka sampai sekarang ,adalah perwujudan dari amanat

dari alinea IV Pembukaan UUD 1945 yaitu :

untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejaahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan atas kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Saat ini istilah pembangunan banyak digunakan dan diartikan secara berbeda sesuai dengan pemahaman mengenai pembangunan dan perubahan social , dan banyak digunakan istilah pembangunan terutama apabila dikaitkan dengan usaha memajukan kehidupan bermasyarakat. Padaawalnya konsep dan istilah pembangunan lebih banyak dikaitkan dengan semua hal yang ada hubungannya dengan kemajuan material dan ekonomi, telah bergeser maknanya kearah yang lebih multi demensi. Oleh Karena itu hal yang berkaitan dengan pembangunan dapat dikaitkan dengan berbagai disiplin ilmu. 

Dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia , pemerintah sebagai penyelenggara negara berusaha melaksanakan pembangunan nasional dengan indikator indikator yang jelas dan terukur sehingga secara kuantitas dapat dilihat tingkat keberhasilan pembangunan nasional . Ukuran yang sering digunakan adalah dengan melihat tingkat pertumbuhan ekonomi negara, kemampuan negara dalam menekan inflasi yang kalau lebih dicermati akan tampak bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi yang selalu dipertahankan Indonesia belum tentu dirasakan oleh semua warganegara diseluruh wilayah negara , karena pemerintah hanya fokus kepada tingkat pertumbuhan ekonomi saja tanpa memperhatikan pemerataan dari pertumbuhan ekonomi tersebut.

Sebagai gambaran makro ekonomi Indonesia, pemerintah mampu menjaga pertumbuhan ekonomi dikisaran 5,02% dikwartal terakhir 2016 dan meningkat 5,1 dikwartal pertama 2017 dalam kondisi ekonomi dunia yang sedang sulit seperti saat ini. Namun secara mikro gambaran cerah seperti ini tidak selalu dirasakan pada semua lapisan masyarakat, banyak warga masyarakat yang tidak ikut merasakan hasil hasil pembangunan ekonomi meskipun mereka merupakan pelaku pembangunan.Dalam perjalanan sejarah dari era pemerintahan presiden Soekarno sampai dengan saat ini pemerintahan presiden Joko Widodo , pemerintah selalu berupaya untuk melaksanakan pembangunan nasional sesuai yang telah digariskan oleh Pembukaan Undang undang Dasar 1945.Namun demikian perbedaan kondisi negara dan tantangan yang dihadapi maka amanat yang jelas dalam Pembukaan UUD 1945 tidak bisa dengan mudah dicapai.

Gender berasal dari Bahasa latin genus yang berarti jenis atau tipe. Gender merupakan ciri-ciri peran dan tanggung jawab yang dibebankan pada perempuan ataupun laki laki secara social bukan dari kodrat ataupun pemberian Tuhan. Konsep dasar gender merupakan hasil konstruksi social yang diciptakan manusia dan masyarakatnya, sifatnya tidak tetap, berubah ubah dan dapat dipertukarkan ataupun dialihkan menurut waktu, tempat dan budaya setempat dari satu jenis kelamin kejenis kelamin yang lain.

Pembahasan tentang gender mulai berkembang hampir bersamaan dengan timbulnya 

gerakan gerakan feminism di Eropa dan Amerika yang menuntut kesamaan perlakuan antara laki laki 

dan perempuan yang menimbulkan istilah 50:50 ( fifty-fifty ) yang diartikan sebagai perfect 

equality,kesamaan yang sempurna antara laki laki dan perempuan.Hal seperti ini sangat sulit untuk 

diwujudkan karena berbagai hambatan baik dari nilai nilai agama , nilai nilai sosial ataupun budaya 

setempat.Gender sering disalah artikan sebagai perbedaan yang diakibatkan perbedaan jenis 

kelamin. Hal inilah yang juga menimbulkan perbedaan perlakuan karena perbedaan jenis kelamin yang memang sudah dibawa sejak lahir.Gender adalah suatu konstruksi sosial yang dibuat oleh masyarakat untuk menunjukkan perbedaanperan ,fungsi dan tanggung jawab antara laki laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi social atau bentukan budaya setempat.

Untuk mencapai kesetaraan gender dalam pembangunan, diperlukan strategi Pengarusutamaan Gender (PUG). PUG merupakan strategi untuk mengintegrasikan gender dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan. 

Beberapa contoh PUG, antara lain:

- Menyediakan sarana dan prasarana responsif gender, seperti ruang laktasi, parkir prioritas, daycare, dan toilet terpisah. 

- Mengintrodusir Anggaran Responsif Gender (ARG). 

- Memperkuat kuota perempuan dalam sistem pemilihan. 

Kesetaraan gender pada suatu negara akan turut memperkuat kemampuan untuk berkembang, keluar dari kemiskinan dan menjalankan pemerintahan dengan efektif. Artinya, mengupayakan kesetaraan gender merupakan strategi penting dalam pembangunan untuk memberdayakan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun