Mohon tunggu...
Sevyra PutriAlifiyah
Sevyra PutriAlifiyah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Era Kepemimpinan Jokowi

29 Oktober 2024   01:11 Diperbarui: 29 Oktober 2024   01:11 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Penanganan masalah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Indonesia belum menunjukkan kemajuan yang berarti, kecuali banyaknya pembahasan masalah ini di masyarakat. Sebagai permasalahan sosial-politik secara umum atau sebagai kasus masalah tertentu. kasus-kasus korupsi memang sering muncul sebgai berita hangat di berbagai media selama beberapa waktu. Akan tetapi setelah diberikan tanggapan sekedarnya oleh pemerintah dengan sesuatu indakan penagan kemudian hilang lagi tanpa ada peyelesaian nyata. Muncul lagik kemudian hilang lagi dengan cepat. Harapan masyarakat dengan membahas bersama, mempermasalahkan dan memprotes praktek KKN adalah untuk menghilangkannya. 

Dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan karya Mali Benyamin Mikhael dkk. (2022), pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

Secara umum, korupsi dapat diartikan sebagai penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada dalam jabatan atau kedudukan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara itu, kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.

Umumnya, kolusi dapat diartikan sebagai bentuk persekongkolan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan tindakan yang merugikan pihak ketiga.

Sedangkan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Nepotisme juga dapat diartikan sebagai bentuk favoritisme terhadap keluarga atau kerabat dekat dalam hal pemberian jabatan, proyek, kontrak, bantuan atau fasilitas lainnya.

Lantas, bagaimana dampak korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia?

Sejumlah lembaga antikorupsi memberi catatan khusus terkait kian terpuruknya agenda pemberantasan korupsi pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menjelang akhir masa jabatannya, Jokowi dinilai telah membawa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kembali ke titik nol. Situasi itu tergambar dari indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang mengalami stagnasi dengan skor 34 pada 2022-2023.

Catatan serupa diberikan Indonesia Corruption Watch dalam laporan hasil pemantauan tren korupsi 2023 yang dirilis pekan lalu. Riset itu menunjukkan jumlah kasus korupsi terus meningkat setiap tahun sejak periode kedua Jokowi. Jumlahnya melonjak nyaris tiga kali lipat dari hanya 271 kasus pada 2019 menjadi 791 kasus pada 2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun