Mohon tunggu...
sevenfajarwati
sevenfajarwati Mohon Tunggu... Administrasi - Administrator

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

"Water Management Serta Dampak Penggunaan Air Tanah Secara Berlebih"

31 Desember 2024   20:17 Diperbarui: 31 Desember 2024   20:17 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

c. Pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah.

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menyelenggarakan kegiatan konservasi  air tanah dengan mengikutsertakan masyarakat dan untuk mendukung kegiatan konservasi  air tanah dilakukan pemantauan air tanah. Pemantauan air tanah bertujuan  untuk mengetahui perubahan kuantitas, kualitas, dan/atau lingkungan air tanah.

Pemantauan air tanah dilakukan pada sumur pantau dengan cara : 

a. Mengukur dan merekam kedudukan muka air tanah

b. Memeriksa  sifat fisika, kandungan unsur kimia, biologi atau radioaktif dalam air tanah;

c. Mencatat jumlah volume air tanah yang dipakai atau diusahakan; dan/atau

d. Mengukur dan merekam perubahan lingkungan air tanah seperti amblesan tanah.

Pengawetan air tanah dilaksanakan dengan cara:

a. Menghemat penggunaan air tanah;

b. Meningkatkan kapasitas  imbuhan air tanah;  dan/atau

c. Mengendalikan  penggunaan air tanah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun