c. Pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah.
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menyelenggarakan kegiatan konservasi  air tanah dengan mengikutsertakan masyarakat dan untuk mendukung kegiatan konservasi  air tanah dilakukan pemantauan air tanah. Pemantauan air tanah bertujuan  untuk mengetahui perubahan kuantitas, kualitas, dan/atau lingkungan air tanah.
Pemantauan air tanah dilakukan pada sumur pantau dengan cara :Â
a. Mengukur dan merekam kedudukan muka air tanah
b. Memeriksa  sifat fisika, kandungan unsur kimia, biologi atau radioaktif dalam air tanah;
c. Mencatat jumlah volume air tanah yang dipakai atau diusahakan; dan/atau
d. Mengukur dan merekam perubahan lingkungan air tanah seperti amblesan tanah.
Pengawetan air tanah dilaksanakan dengan cara:
a. Menghemat penggunaan air tanah;
b. Meningkatkan kapasitas  imbuhan air tanah;  dan/atau
c. Mengendalikan  penggunaan air tanah.