Mohon tunggu...
Setyowati
Setyowati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Pendapat Rakyat Biasa yang Diabaikan oleh Penguasa: Nilai-Nilai Pancasila Kedua di Mana?

30 Oktober 2021   11:51 Diperbarui: 13 Januari 2022   22:16 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis :


Dr. Ira Alia Maerani S.H.,  M.H.(Dosen FH Unissula)

Setyowati (Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP, Unissula)

Beberapa hari yang lalu, tampaknya di negeri kini banyak kejadian yang bermunculan. Entah itu di bidang ekonomi, politik, sosial maupun lainnya. Tentu, tidak heran jika kejadian itu tiap hari selalu bermunculan. Misal, kejadian yang sedang terjadi yaitu tentang rakyat yang bersuara atau berpendapat. Tentu, bukan hal biasa jika kita sering melihat atau mendengar berita tentang rakyat yang berpendapat tentang kebijakan yang dibuat pemerintah. Setiap kali pemerintah membuat membuat kebijakan, pasti akan ada pro kontra dari kebijakan tersebut. Dalam setiap kebijakan pemerintah akan ada orang yang selalu berpendapat mengenai kebijakan tersebut. Tak heran, jika setiapa ada kebijakan ataupun maasalah yang berkaitan dengan negara, pasti akan banyak muncul opini mengenai hal tersebut. Kenapa orang Indonesia suka berpendapat. Lalu bagaimana jika ada orang yang berpendapat, tetapi pendapatnya gak dihargai atau orang itu disuruh diam aja karena orang itu rakyat biasa?

Tentu hal ini memang tidak lazim sering terjadi di sekitar lingkungan kita ya teman-teman.

Sebagai contoh, ada banyak kejadian dimana para Penguasa atau Orang yang memiliki jabatan lebih tinggi yang tidak pernah menghargai pendapat atau tidak pernah memberikan kesempatan berpendapat kepada bawahannya hanya karena jabatannya berada dibawah penguasa. Hal seperti ini sudah sering terjadi terutama di dunia kerja.

 Seperti halnya dengan ini, kisah ini merupakan kisah pengalaman seseorang yang pernah bekerja di Perusahaan milik Orang Asing yang perusahaannya ini berjalan  pada sektor industri sepatu. Sebagaimana kisahnya begini.

Ada seorang anak yang bekerja sebagai buruh pabrik atau sering  kita sebut sebagai operator di suatu perusahaan asing. Orang itu menjadi bagian di suatu departemen tempat dia bekerja. Dan dia jabatannya hanya seorang operator. Operator disini merupakan jabatan paling bawah ya teman-teman jika kita bekerja di Pabrik. Orang yang berada di dalam satu departemen dengan dia ini kebanyakan jabatannya staff, supervisor, asisten manager, dan manager. Ada pertanyaan yang muncul dari teman-teman operator yang lainnya.  Mengapa anak ini ditaruh di departemen yang orangnya pada punya jabatan lebih tinggi dari dia? Mengapa dia bisa masuk ke departemen itu? Karena dia dianggap punya kelebihan yang bisa membantu departemen tersebut untuk maju. 

Suatu ketika ada rapat di departemen, dimana rapatnya membahas gimana cara produksi sepatu ini bisa terus mencapai target. Rapat tersebut dipimpin oleh asisten manager, dan rapat tersebut diikuti oleh supervisor, staff, dan si anak operator tersebut. Masing-masing orang itu disuruh untuk mengemukakan pendapatnya. Supervisor, staff sudah berpendapat mengenai masalah tersebut, dan tinggal satu si anak operator yang belum menyampaikan pendapatnya. 

Ketika si operator tersebut hendak  mengemukakan pendapatnya, asisten manager ini tidak menerima masukan atau pendapat si operator tersebut dan dia langsung rapatnya itu. Beliau menilai bahwa orang yang hanya memiliki jabatan operator tidak akan mampu menyelesaikan masalah ini.


Hmmm, dari masalah ini dapat dijelaskan ya bahwa setiap orang itu berhak untuk mengemukakan pendapatnya, baik dia berasal dari rakyat biasa maupun sebagai penguasa. Intinya sama dalam hukum Indonesia. Semua orang memiliki hak yang sama dalam hukum untuk mengemukakan pendapatnya. Di Indonesia mengemukakan pendapat juga merupakan penerapan pengalaman perilaku Pancasila sila yang ke-2 lho teman-teman. Dalam sila Kedua Pancasila yang bunyinya "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun