inovasi dan terobosan baru yang terus  dilahirkan oleh ASN kita,  lewat berbagai satuan kerjanya ini sebenarnya merupakan cara yang paling tepat dan hasilnya mengena langsung ke masyarakat kelas bawah
Layanan dan inovasi diatas sudah terbukti mengangkat dan melindungi masyarakat Indonesia yang jatuh ke dalam  garis kemiskinan BPS, misal ada keluarga dalam kelompok masyarakat yang terkena sakit ginjal yang mengaharuskan cuci darah setiap bulannya, jikalau keluarga ini membiayai perawatan anggota keluarga yang sakit ini tanpa mendapat berbagai bantuan layanan inovasi yang lahirkan BPJS maka dipastikan keluarga ini akan terjatuh ke bawah garis kemiskinan.
Biaya perawatan, transportasi dan akomodasi yang besar ini tentu nya akan sangat membebani dan memiliki peluang besar dalam menjerumuskan kelompok masyarakat tersebut ke jurang kemiskinan.
Berikut nama -- nama inovasi pelayanan Publik Kemenpan RB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta - Rumah Sakit Umum Daerah Koja -- (SIPIL DOYAN JALAN (Sistem Pilih Dokter dan Waktu Pelayanan) Pasien Rawat Jalan Peserta JKN-KIS)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah - Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. R. M. Soedjarwadi (Si Terpa Daya Jiwa (Sistem Terapi Paripurna melalui Pemberdayaan Orang dengan Gangguan Jiwa): Berobat di RSJD R. M. Soedjarwadi Sembuh Jiwa Raga dan Kembali Fungsi Sosialnya)
Pemerintah Provinsi Jawa Timur - Dinas Perkebunan (Kabinet Arabika (Kolaborasi Pembinaan Ekonomi Terpadu Kopi Arabika))
Pemerintah Provinsi Jawa Timur - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (SIMPADU-PMI (Sarana Informasi dan Pelayanan Terpadu Pekerja Migran))
Meskipun seharusnya inovasi atau progam ini tidak dibiarkan berdiri sendiri tetapi juga perlu di dukung dan tambah dengan progam dan inovasi lain yang sustainable, dan berkelanjutan.
Pentingnya inovasi dan progam diatas menunjukkan bahawa pelayanan terhadap masyarakat dan penjaminan penghidupan yang layak adalah hak bagi setiap WNI dan tanggung jawab Negara untuk memenuhi dan melaksanakanya
seperti tertuang Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa, "Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"