Mohon tunggu...
Setyono A
Setyono A Mohon Tunggu... Pustakawan - pustakawan

Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dahulukan Reformasi Birokrasi daripada Pemberantasan Korupsi

30 Agustus 2024   19:23 Diperbarui: 7 September 2024   06:45 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus korupsi rupanya sudah terjadi sejak sebelum tahun Masehi. Bahkan mungkin sekali korupsi lahir sejak manusia ada. Tetapi yang tercatat agak rinci adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh anak buah Hammurabi Raja Babilonia pada tahun 1200 SM. Saat itu, Hammurabi yang baru menaiki tahta kekuasaannya, memerintahkan kepada seorang gubernur untuk menyelidiki penggelapan yang melibatkan pegawai pemerintahan di bawahnya.

Hammurabi mengancam para pejabat di bawahnya dengan hukuman mati. Kasus semacam ini juga terjadi di India Kuno, korupsi pernah mewarnai bangsa itu. Jika dilihat dari kasus-kasus tersebut bisa dibilang nenek moyang manusia itu termasuk para koruptor di zamannya

Di sejarah Nusantara, kerajaan majapahit,  tindakan tidak terpuji ini juga pernah dilakukan masyarakat jaman itu sepeninggal raja hayamwuruk dan patihnya gajah mada 

Menurut transparansi indonesia, "CPI Indonesia tahun 2020 berada di skor 37/100 dan berada di peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini turun 3 poin dari tahun 2019 lalu yang berada pada skor 40/100. dan Menurut data IPAK BPS tahun 2020 persepsi berada pada kisaran angka 3,8 dengan skala 0-5, dengan angka 5 menunjukkan bahwa masyarakat semakin anti korupsi dan angka 0 menunjukkan sebaliknya

Dengan angka seperti ini Indonesia diasumsikan tergolong negara dengan daya saing rendah, data diatas meyakinkan kita bahwa korupsi sudah menjadi hal yang dimaklumi oleh rakyat kita ketika seseorang menjadi pejabat birokrat dil ingkungan pemerintah.

Peran media sosial media cetak dan media televisi membuat masyarakat kita semakin anti pati terhadap perilaku korupsi birokrat yang ada di sekitar mereka. Pemberantasan korupsi lebih condong ke penegakan hukum atau singkatnya lebih sering menakut nakuti ataupun membuat jera orang yang melakukannya.

Korupsi diasumsikan adalah hal paling tabu dan berdosa yang dilakukan umat manusia, bahkan jika ada ASN, aparatur sipil Negara melakukan tindakan criminal dan kekerasan melawan hokum , dengan vonis hukuman dibawah 5 tahun, maka status sebagai Pegawai Negeri Sipilnya akan bisa dipulihkan, bisa bekerja dan digaji kembali, akan tetapi berbeda jika ASN tersebut terjerat tindakan korupsi maka akan langsung turun SK pemberhentian dengan tidak hormat tanpa melihat vonis pengadilan terhadap kasus tersebut

Hal diatas akhirnya membuat kita, pemerintah sebagai penyelengara Negara dan ASN nya,  terlena dan kurang focus  untuk melayani berbagai kepentingan masyarakat dalam bidang yang lain.

Menurut data kemiskinan BPS jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 27,6 juta jiwa. 15 juta ada di daerah pedesaan dan sisanya ada di perkotaan. Dengan topografi wilayah Negara kepulauan yang memiliki 17 550 pulau , terbagi dalam 34 provinsi 514 kab/kota maka jumlah dan wilayah yang dilayani penyelenggara Negara juga sangatlah besar.

Dengan luasnya wilayah dan dan contour topografi seperti ini maka kehadiran pemerintah sebagai representasi penyelengara Negara sangat di tunggu tunggu setiap wilayahnya

Di sisi lain ada realitas dimana  tingginya jumlah pelaku dan banyaknya uang Negara yang dikorupsi tidak linier, sejalan atau tidak ada pengaruhnya dengan peningkatan maupun penurunan kesejahteraan masyarakat, atau dalam hal ini sangat sedikit pengaruhnya dalam menambah atau mengurangi jumlah penduduk miskin kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun