Memang benar bahwasanya tidak sedikit guru yang sudah berkehidupan layak, khususnya di sekolah negeri/swasta populer yang selalu diminati oleh para orang tua dan calon siswa.Â
Namun tidak dapat dipungkiri pula bahwa kisah-kisah sendu masih menjamur hingga saat ini. Dengan kondisi demikian, bagaimana peran pemerintah dalam menanggapi kesejahteraan guru?
Seperti biasa, kebijakannya masih direbus dan belum bisa matang dalam waktu dekat. Rancangan Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang digadang-gadang sebagai penyelamat kesejahteraan guru, ternyata masih perlu disempurnakan.
Dilansir dari laman resmi DPR RI, Komisi X mendesak Kemendikbudristek untuk mengkaji ulang naskah RUU Sisdiknas agar mampu mengakomodasi masukan dari pihak-pihak terkait.Â
Di samping itu, Komisi X juga perlu memastikan bahwa RUU Sisdiknas yang disusun ala omnibus law tidak menghilangkan pasal-pasal fundamental dan memenuhi segala aspek yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Marilah kita simak bersama apakah balada sendu ini akan segera berakhir dan tidak ada lagi kisah-kisah pilu yang viral di media sosial. Semoga RUU Sisdiknas dapat segera disahkan dan kesejahteraan guru semakin meningkat.
Selamat Hari Guru    Â
Sumber:
Komisi X DPR RI. (2022, November 16). "Kemendikbud Ristek Didesak Kaji Kembali Masuknya Bahasa Daerah dalam RUU Sisdiknas". https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/41790/t/Kemendikbud+Ristek+Didesak+Kaji+Kembali+Masuknya+Bahasa+Daerah+dalam+RUU+SisdiknasÂ