1. Abstraksi
Pergantian tahun merupakan momentum bagi setiap entitas (baik individu maupun komunitas dan lembaga) untuk melakukan evaluasi sekaligus refleksi atas capaian yang telah dijalani. Dengan tujuan untuk menata dan menyusun kembali serangkaian rencana aktivitas kerja agar menjadi lebih baik.
Adapun Resolusi Desa 2025 merupakan sebuah Grand Design Pembangunan Desa untuk satu tahun anggaran. Sehingga program kerja yang tertuang dalam visi dan misi kepala desa mampu berdampak secara signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
Sebagaimana tertuang dalam regulasi, bahwa Program kerja pemerintah Desa harus bertumpu pada visi dan misi yang tertuang dalam RPJMDes yang diinvestasikan dalam program kerja tahunan Berupa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang dijalankan melalui APBDes.Â
Hal tersebut harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini visi dan misi Presiden Terpilih Prabowo Subianto, yang memiliki visi Tercapainya Kesejahteraan dan kedaulatan rakyat melalui peningkatan Kualitas Sumberdaya manusia.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko pada Sarasehan Gerakan Desa Membangun pada Jumat 12 Desember 2024 Di Lapangan Desa Melung Kecamatan Kedungbanteng Banyumas. Bahwa prioritas mendasar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto adalah Pembangunan Kualitas Sumberdaya manusia Indonesia yang sehat, cerdas dan berdaya saing.
Dalam hal pembangunan Desa, visi tersebut bisa diwujudkan dengan optimalisasi kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pengelolaan Dana Desa yang lebih efektif dan terarah. Pengembangan SDM desa merupakan kunci untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
Tulisan ini lebih menekankan pentingnya pengembangan SDM desa, keterkaitan dana desa dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), dan program unggulan sebagai langkah strategis menuju desa mandiri dan sejahtera.
2. Visi UU Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan landasan hukum yang kuat untuk pembangunan desa berbasis kemandirian dan partisipasi masyarakat. Visi UU Desa adalah menciptakan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera dengan mengedepankan prinsip gotong royong. Dalam konteks ini, optimalisasi dana desa diarahkan untuk memperkuat kapasitas masyarakat desa, baik secara ekonomi, sosial, maupun budaya.
3. Pentingnya Pengembangan SDM Desa
Sumber daya manusia adalah aset utama dalam pembangunan desa. Tanpa SDM yang berkualitas, pembangunan fisik maupun ekonomi akan sulit mencapai keberlanjutan. Peningkatan kapasitas SDM desa dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, dan pemberdayaan masyarakat, sehingga mereka mampu mengelola sumber daya alam dan dana desa secara bijaksana. Selain itu, SDM yang unggul akan menjadi penggerak utama dalam inovasi dan transformasi desa.
4. Dana Desa dan Pencapaian SDGs Desa
Dana desa merupakan instrumen penting untuk mendukung pencapaian SDGs di tingkat desa. Dari 18 tujuan SDGs desa, beberapa yang berkaitan langsung dengan pengembangan SDM meliputi: mengakhiri kemiskinan (SDGs 1), memastikan pendidikan yang berkualitas (SDGs 4), dan menciptakan pekerjaan layak serta pertumbuhan ekonomi (SDGs 8). Pemanfaatan dana desa yang tepat sasaran dapat mempercepat realisasi tujuan-tujuan ini.
5. Program Unggulan
Untuk mendukung optimalisasi SDM, berikut adalah program unggulan yang diusulkan:
a. Desa Bebas Stunting melalui Penyediaan Makanan Bergizi Gratis
Program ini bertujuan untuk menurunkan angka stunting di desa dengan menyediakan makanan bergizi gratis bagi balita dan ibu hamil. Dana desa dapat digunakan untuk mendukung produksi pangan lokal yang bergizi serta mendirikan dapur sehat desa.Â
b. Â Penguatan Literasi Desa
Meningkatkan literasi masyarakat desa melalui pendirian perpustakaan desa, program belajar membaca bagi orang dewasa, dan pelatihan literasi digital. Literasi yang baik akan mendorong masyarakat desa untuk lebih kritis dan produktif. Penguatan Literasi ini dapat berupa penyediaan sarana dan prasarana Berupa Perpustakaan desa/ Taman Bacaan Masyarakat Desa.
c. Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah DesaÂ
Sumber daya Aparatur Pemerintah Desa menentukan sejauh mana capaian dan kualitas kinerja sebagai pelayan masyarakat. Sehingga ketersediaan SDM perangkat desa yang mumpuni merupakan penentu suatu Desa dalam mencapai tujuan pembangunan
d. Percepatan Desa Digital
Desa digital berfokus pada penggunaan teknologi informasi untuk pelayanan publik, pemasaran produk lokal, dan peningkatan akses informasi. Program ini dapat mencakup pembangunan infrastruktur internet desa dan pelatihan teknologi bagi masyarakat.
e. Swasembada Pangan melalui Ketahanan Pangan
Program ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan desa dengan mengoptimalkan lahan pertanian, membentuk lumbung desa, dan mendorong diversifikasi pangan lokal. Pendampingan bagi petani juga menjadi bagian penting dalam program ini.
f. Penguatan Kelembagaan BUMDes
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) perlu diperkuat agar dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa. Program ini mencakup pelatihan manajemen BUMDes, pengembangan produk unggulan desa, dan peningkatan akses pasar.
Penutup
Optimalisasi dana desa untuk pengembangan SDM merupakan langkah strategis untuk mencapai desa yang mandiri dan berkelanjutan. Dengan pelaksanaan program-program unggulan secara konsisten dan berbasis kebutuhan masyarakat, Resolusi Desa 2025 dapat menjadi tonggak penting dalam mewujudkan visi besar pembangunan desa di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H