Mohon tunggu...
Setyo Haryono
Setyo Haryono Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Pegiat Literas | Fasilitator Pemberdayaan | Pemerhati Pendidikan

Filsafat adalah kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

RESOLUSI DESA 2025: Optimasi Kualitas Sumberdaya Manusia Melalui Peningkatan Kualitas Penggunaan Dana Desa

19 Desember 2024   03:33 Diperbarui: 19 Desember 2024   03:33 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Budiman Sudjatmiko ( Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan RI Saat Memberikan Materi Diskusi Gerakan Desa Membangun 


1. Abstraksi

Pergantian tahun merupakan momentum bagi setiap entitas (baik individu maupun komunitas dan lembaga) untuk melakukan evaluasi sekaligus refleksi atas capaian yang telah dijalani. Dengan tujuan untuk menata dan menyusun kembali serangkaian rencana aktivitas kerja agar menjadi lebih baik.

Adapun Resolusi Desa 2025 merupakan sebuah Grand Design Pembangunan Desa untuk satu tahun anggaran. Sehingga program kerja yang tertuang dalam visi dan misi kepala desa mampu berdampak secara signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.

Sebagaimana tertuang dalam regulasi, bahwa Program kerja pemerintah Desa harus bertumpu pada visi dan misi yang tertuang dalam RPJMDes yang diinvestasikan dalam program kerja tahunan Berupa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang dijalankan melalui APBDes. 

Hal tersebut harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini visi dan misi Presiden Terpilih Prabowo Subianto, yang memiliki visi Tercapainya Kesejahteraan dan kedaulatan rakyat melalui peningkatan Kualitas Sumberdaya manusia.


Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko pada Sarasehan Gerakan Desa Membangun pada Jumat 12 Desember 2024 Di Lapangan Desa Melung Kecamatan Kedungbanteng Banyumas. Bahwa prioritas mendasar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto adalah Pembangunan Kualitas Sumberdaya manusia Indonesia yang sehat, cerdas dan berdaya saing.

Dalam hal pembangunan Desa, visi tersebut bisa diwujudkan dengan optimalisasi kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pengelolaan Dana Desa yang lebih efektif dan terarah. Pengembangan SDM desa merupakan kunci untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.

Tulisan ini lebih menekankan pentingnya pengembangan SDM desa, keterkaitan dana desa dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), dan program unggulan sebagai langkah strategis menuju desa mandiri dan sejahtera.

2. Visi UU Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan landasan hukum yang kuat untuk pembangunan desa berbasis kemandirian dan partisipasi masyarakat. Visi UU Desa adalah menciptakan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera dengan mengedepankan prinsip gotong royong. Dalam konteks ini, optimalisasi dana desa diarahkan untuk memperkuat kapasitas masyarakat desa, baik secara ekonomi, sosial, maupun budaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun