Pembangunan sebenarnya merupakan proses yang sebelumnya telah direncanakan oleh Pemerintah guna meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pada dasarnya konsep pembangunan tidak serta merta hanya mencakup pemeliharaan sumber daya alam saja tetapi, juga menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat yang semakin lama jumlahnya semakin banyak. Sehingga dalam proses pembangunan diperlukan adanya upaya yang sangat efisien dalam menaikkan standart kualitas hidup dengen tetap melindungi atau bahkan meningkatkan kualitas lingkungan.
Â
Ketika membicarakan mengenai pembangunan maka tidak dapat terlepas mengenai pembangunan infrastruktur, mengapa demikian? Dikarenakan infrastruktur yang ada sangat perlu untuk terus dirawat serta dikembangkan atau bahkan kalau perlu dilakukan penambahan infrastruktur guna menyeimbangi jumlah penduduk yang semakin tahun semakin bertambah banyak. Apabila jika tidak dilakukannya pengembangan infrastruktur, maka hal tersebut dapat menciptakan ketimpangan bagi masyarakat.
Â
Guna merealisasikan atau mewujudkan pengembangan infrastruktur serta pelayanan yang bertujuan guna mensejahterahkan masyarakat maka munculah konsep Public Private Partnership atau biasa dikenal PPP. PPP atau Public Private Partnership sendiri merupakan kesepakatan formal yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak swasta untuk pengembangan pembangunan pemerintah seperti halnya dalam penyediaan infrastruktur, dimana dalam peran ini kedua belah pihak mempunyai peran masing-masing untuk pihak dari pemerintah mempunyai peran dalam menentukan lingkup Kerjasama dengen membuat skala prioritas, target serta hasil yang akan dicapai sedangkan, pihak swasta mempunyai peran dalam mencapai tujuan dalam proses perjanjian PPP yang telah dilakukan sebelumnya.
Â
Baerdasarkan definisi diatas maka secara umum Public Private Partnership mempunyai beberapa karakteristik diantaranya yaitu :
Â
1.Bersifat formal
2.Hubungan jangka Panjang bagi pihak pemerintah dan swasta yang telah melakukan perjanjian
3.Hanya berfokus pada hasil