Mohon tunggu...
Seto Galih Pratomo
Seto Galih Pratomo Mohon Tunggu... Penulis - Penulis - Jurnalis - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, Anggota Parlemen Remaja DPR-RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Plus Minus Omnibus: UU Cipta Kerja Diterima dan Ditolak

7 Oktober 2020   20:07 Diperbarui: 7 Oktober 2020   23:47 2236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun tidak menunggu lama pada bulan Oktober tanggal 3, Undang-Undang ini sudah naik ke tahap Keputusan Tingkat 1 dan disetujui naik ke Paripurna. 

Pada hari Senin, 5 Oktober 2020 DPR RI menggelar Sidang Paripurna dengan salah satu agendanya untuk mengesahkan RUU Omnibuslaw Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang siding dipimpin oleh Azis Syamsudin dari Fraksi Partai Golkar sebagai Wakil Ketua DPR RI. Turut hadir Airlangga Hartanto sebagai Menko Perekonomian yang mewakili Pemerintah.

Sidang Paripurna yang awalnya mulus berjalan karena disetujui oleh enam Fraksi (PDIP, Golkar, Nasdem, Gerindra, PKB, PPP), satu Fraksi yang setuju dengan catatan (PAN), serta dua Fraksi menolak pengesahan (Demokrat dan PKS) diwarnai kericuhan akibat interupsi berbagai permasalahan yang diajukan oleh F-Demokrat namun seringkali mic-nya dimatikan sampai akhirnya kericuhan diwarnai walk out oleh Fraksi Demokrat. 

Hal ini menambah titik terang berbagai permasalahan di dalam Undang-Undang dengan tergesa-gesanya DPR RI untuk mengesahkankannya. 

Terkesan DPR membungkam berbagai kritik walaupun datang dari anggotanya sendiri dan tergesa-gesa mengesahkan RUU ini di tengah pandemi. Pembungkaman tersebut bertentangan dengan konstitusi yang menyatakan Indonesia sebagai negara Republik yang menganut demokrasi.

Seperti sehari sebelumnya, akun Divisi Humas Polri menggencarkan agar tidak ada demo terkait pembahasan RUU ini. Dan sehari sesudahnya secara tiba-tiba diselenggarakan pengesahan RUU ini yang dijadwalkan pada 8 Oktober namun dimajukan menjadi 5 Oktober dan dari Aparat menyatakan melarang masyarakat untuk turun ke jalan dengan dalih pandemi. 

Disisi lain banyak anggota calon kepada daerah yang melakukan perkumpulan masa seperti arak-arakan dan dangdutan yang tentu saja melanggar protokol kesehatan yang setidaknya menurut Bawaslu RI ada 243 pelanggar yang dicatat. 

Hal ini menambah daftar panjang dugaan kongkalikong antara Pemerintah, DPR, dan Aparat serta para investor sebagai target dari perubahan ini dalam memuluskan RUU Omnibuslaw Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Hal ini patut dipertanyakan ada agenda apa selanjutnya yang akan dijalankan. Seperti dirasa Undang-Undang ini seperti sebuah pesanan yang harus dikejar tayang.

Rakyat Melawan Keparat

Sejak Sidang Paripurna itulah RUU Omnibuslaw Cipta Kerja telah sah menjadi UU Omnibuslaw Cipta Kerja. Maka ada dua opsi yang mampu diperjuangkan oleh rakyat yaitu Judicial Review secara meteriil dan formil ke Mahkamah Konstitusi RI dan mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun