2. Keadilan restoratif
   Menitik beratkan korban juga punya hak utk dipulihkan
3. Keadilan rehabilitasi
  Menitik beratkan pelaku dan korban berhak dipulihkan
tujuan bagi pelaku ketika kembali ke masyarakat bisa terjadi perubahan dan tidak mengulangi kesalahannya , sedangkan tujuan bagi korban yaitu untuk pemulihan kejiwaan dan haknya serta kejiwaannya serta menjamin pemenuhan biaya pemulihan jiwa.
Bahwa terdapat diversi atau pengalihan penyelesaian perkara dengan muatan tertentu seperti :
1. Korban anak pelaku dewasa
2. Korban anak pelaku anak
3. Korban dewasa pelaku anak
Dimulai dari tahap penyidikan sampai sidang kelompok rentan menjadi prioritas. RJ memodifikasi hukum yg kaku menuju fleksibel melalui kajian akademis sejauh mana effect deterence pemidanaan dan keadilan bagi korban. Terdakwa tetap salah mutlak namun tidak harus di hukum penjara, di eropa ada model hukuman seperti detention masuk jam 18.00  keluar jam 06.00, hal ini in line dengan mitigasi  over kapasitas penjara Indonesia 300.000 lebih napi atau tahanan, kemudian alternatif hukuman kerja sosial juga bisa dilakukan serta membayar jaminan ke kas negara. Dari beberapa uraian diatas maka RECHTERLIJK PARDON atau pemanfaatan hukum yg merupakan embrio dari Restorative Justice diharapkan bisa jawab hukum yg hidup dan berkembang di masyarakat
Â
**Police Brigadier General Susetio Cahyadi, SIK., MH., MM., CFrA., student of doctoral degree of police studies of STIK-PTIK. This opinion is the author's personal view.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H