Mohon tunggu...
Tio
Tio Mohon Tunggu... Polisi - Menulislah apa yang ingin ditulis

Mengabdi Pada Negara dan Bangsa Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori Pemidanaan dalam Konsep Pidana Indonesia

29 Oktober 2022   17:13 Diperbarui: 5 November 2022   19:14 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terminologi mencegah dimaksud guna memberikan contoh bagi orang lain tidak melakukan tindak pidana, mencegah melakukan polarisasi atau trigger mechanism kepada masyarakat agar selalu mentaati peraturan guna menjaga wibawa penguasa dan menjamin norma hukum dapat operasional.

Di sisi lain hal tersebut berguna untuk dilakukan upaya penjagaan khusus, penjagaan khusus dimaksud untuk memberikan effect deterance untuk menekan niat pelaku kejahatan.

3. Teori gabungan relatif dan absolut pembalasan ditambah dengan preventif terhadap mensrea yang salah dilakukan upaya secara sistematis guna memberikan rasa keadilan dan memberikan effect deterance, pemidanaan sebagai ultimidium remedium, didalamnya termaksud retributif justice (pemidanaan sebagai tujuan pembelajaraan) dan restoratif justice (lafave).


Pelaku harus dapat merekonstruksi terhadap situasi awal sebelum terjadi tindak pidana (fun ness). Keadilan ukurannya bukan hukuman semata namun secara Hirarki dapat membuat keadilan sebagai rasa adil bagi korban.

Pemidanaan dimaksudkan untuk menunjukkan adanya kesebandingan antara apa yang disebut dengan the grafity of the offence dengan pidana yang dijatuhkan. Tipe restributif ini disebut dengan proportionality. Termasuk ke dalam ketegori the grafity ini adalah kekejaman dari kejahatannya atau dapat juga termasuk sifat aniaya yang ada dalam kejahatannya baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalainnya. Kekejaman dari hasil kejahatan yg dipersiapkan masive, terstruktur dan sistematis sebagai grafity offence.

Dalam sebuah kontruksi negara hukum , pembaharuan hukum termasuk hukum pidana adalah keniscayaan,  karena kebutuhan akan keadilan masyarakat yang terus berubah harus bisa diakomodasi.  Namun dalam Rancangan Kitab Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini  dalam proses pembahasan di DPR, masih terdapat  pasal-pasal yang dipersoalkan kalangan masyarakat sipil, karena dikhawatirkan menimbulkan dampak krimininalisasi berlebihan. Beberapa lembaga hukum melakukan kajian   termasuk bagaimana melayani msyarakat pencari keadilan dengan restorative justice sebagai alternatif.

Living law  bukan sekedar istilah biasa, tetapi merupakan  konsep utama yang dipelajari secara menyejarah dalam berbagai percabangan ilmu hukum seperti antropologi hukum.  `  esensinya adalah hukum yang senyata-nyatanya  dianut atau berlaku dalam masyarakat.  Dalam studi pluralisme hukum dipahami bahwa hukum negara bukan satu-satunya hukum yang memonopoli perilaku warga masyarakat.  Dalam realitas keseharian terdapat hukum adat, hukum agama, kebiasaan, atau hibridasi di antaranya, yang sama efektif keberlakuannya dalam relasi antar warga. Hukum negara dengan supremasinya memang paling kuat daya ikatnya.  Begitu seseorang diindikasi melanggar hukum, maka polisi (representasi negara)  bisa  segera menangkapnya. Namun hukum negara amat jarang ditemui  dalam keseharian kecuali perjumpaan dengan soal administratif kependudukan, transaksi perdata atau pelanggaran pidana. Hukum yang paling lekat dengan keseharian justru  hukum-hukum lain di luar negara.

RJ ditengah problem menjaga kepatuhan masyarakat yg populer pada tahun 1977 oleh Albert Eglash, Restorative justice adalah new paradigm from criminal law in the world. Arti  dari RJ sendiri adalah pemulihan keadilan yang lebih menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Membahas tentang RJ dari persektif konsep adalah : pemulihan keadilan yg tidak menitik beratkan kepada penghukuman. Namun dari perspektif proses adalah penyelesaian perkara yang melibatkan pelaku dan korban. 


Mengutip pernyataan Wamenkumham pada wawancara kompas TV, konsep RJ dalam rancangan KUHP secara legal formal baru sebatas menyasar pada kelompok rentan yaitu lansia, wanita dan anak anak.  Implementation offeringnya ada pada penggunaan teori hukum klasik atau teori hukum modern.  Dalam teori hukum klasik orientasinya  adalah keadilan retributif ( teori balas dendam ) suatu keadilan yg muncul sebagai justifikasi atau alasan pembenaran dengan dilakukan pemidanaan. Disisi lain dalam teori hukum modern pada era sekarang ini keadilan retributif menjadi salah satu bentuk pemuliaan terhadap hak asasi manusia dengan 3 objective sebagai berikut :

1. Kadilan korektif

     Menitik beratkan tindakan pelaku harus dikoreksi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun