(11) Masih terjadi beberapa kasus keamanan dan keselamatan dalam proses pengiriman barang, seperti perampokan truk.
2. SCI memberikan apresiasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang pada tahun 2015 terus mengembangkan dan mengimplementasikan Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN). SLIN merupakan terobosan dalam pengembangan logistik berbasis komoditas dengan menerapkan prinsip supply chain management (SCM), pendekatan komoditas unggulan, wilayah/kawasan, dan konektivitas sesuai dengan potensi daerah.
Implementasi SLIN mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah setempat. Salah satu yang menonjol adalah Pemda Provinsi Sulawesi Tengah.
3. SCI juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang terus berupaya meningkatkan efisensi dan efektivitas pengangkutan barang. Salah satu strateginya adalah meningkatkan peran Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub untuk melakukan pengkajian yang bersifat implementatif.
Pada tahun 2015 pengkajiannya antara lain mengenai integrasi rencana induk transportasi nasional, integrasi transportasi antarmoda/multimoda, dan transportasi multimoda dalam mendukung short sea shipping, pengembangan logistics center, dan pengukuran kinerja logistik.
4. Apresiasi juga perlu diberikan kepada beberapa perusahaan swasta yang terus berupaya mengembangkan fasilitas-fasilitas logistik, seperti Cikarang Dry Port, Kamadjaja Logistics yang membangun integrated logistics park, dan Lookman Djaja yang mengembangkan integrated train logistics park.
5. SCI merekomendasikan beberapa upaya perbaikan sebagai berikut:
(1) Pembentukan UU logistik sebagai payung hukum regulasi sektor logistik.
(2) Revisi Sislognas dan mengembangkannya menjadi rencana induk (masterplan) perbaikan dan pengembangan logistik Indonesia.
(3) Pembentukan lembaga permanen sebagai koordinator dan integrator lintas sektoral dan wilayah dalam perbaikan dan pengembangan logistik Indonesia, misalnya dalam bentuk Badan Logistik Nasional.
(4) Penetapan komoditas penggerak utama (key commodities) sistem logistik nasional berdasarkan Perpres No. 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagai pelaksanaan UU No. 7/ 2014 tentang Perdagangan.
(5) Pengembangan logistik berbasis komoditas dan wilayah dengan mengacu kepada sistem logistik secara nasional dengan dukungan kementerian/ lembaga terkait dan pemda setempat.