[2] Muhammad, Metode Penelitian Ekonomi Islam(Yogyakarta, 2005,hlm16)
[3] Koenta Adji Koerniawan,Jurnal Ekonomi Modernisasi
[4] Zainuddin Ali, 2008
[5] Eko Suprayitno, Ekonomi Islam(Yogyakarta, 2005,hlm2-3)
[6] Abdulahanaa, Kaidah-Kaidah Keabsahan Multi Akad(Yogyakarta,2014, hlm1-18)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!