7. Riba’ dihapus karena allah telah mengharamkan riba’, itu telah dicantumkan dalam al-qur’an. Lembaga keuangan menerapkan konsep syariah untuk menghindari konsep riba’
8. Manusia dituntut untuk menjauhkan diri dari hal yang batil
9. Tiap masyarakat mempunyai hak yang sama untuk hal apapun.[5]
Pendapat yang dikemukakan oleh Mohammad Hidayat ialah :
1. Prinsip tauhid
2. Prinsip keseimbangan
3. Prinsip kehendak bebas, melakukan yang sesuai dengan yang diinginkan asalkan halal
4. Pertanggung jawaban, bebas yang harus dipertanggung jawabkan
5. Prinsip kerelaan, yaitu kedua pihak sama-sama rido
6. Prinsip latazlimuna wa la tuzlamun, yaitu jangn menzalimi dan jangan dizalimi, praktiknya yaitu riba’, rekayasa pasar.
7. Prinsip kejujuran, diharapkan untuk jujur dalam segala urusan dan perkataan