Dari mana datangnya lintah? Dari sawah turun ke kali. Dari mana asal Badan Bank Tanah? Dari pemerintah untuk keadilan ekonomi.
Sejujurnya, saya belum lama mendengar informasi adanya Badan Bank Tanah. Beberapa bank yang akrab di telinga antara lain bank sentral, bank umum, bank perkreditan rakyat, bank sampah, bank emas, hingga bank keliling. Lalu, apa sebenarnya fungsi Bank Tanah?
Dengan rasa penasaran, saya mencoba mencari informasi lebih mendalam mengenai Bank Tanah. Website https://banktanah.id/ menyebutkan bahwa Badan Bank Tanah ini dibentuk oleh pemerintah pusat sebagai badan khusus (sui generis) yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
Badan Bank Tanah didirikan dengan tujuan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.
Saya juga menyempatkan diri untuk menyimak pemaparan Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja dalam Forum Ilmiah 2024 pada 1 Oktober 2024 yang ditayangkan di kanal Youtube Kementarian ATR BPN.
Bank Tanah dibentuk pada 29 April 2021 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 tahun 2021. Berdasarkan PP tersebut, Bank Tanah mempunyai fungsi, antara lain untuk perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, dan pendistribusian tanah.
Dalam forum ilmiah tersebut, Parman menyampaikan masalah ketimpangan kepemilikan dan ketersediaan tanah di Indonesia. "Sebanyak 1% dari populasi Indonesia memiliki sekitar 60% dari lahan yang ada di wilayah Indonesia, dan 1% golongan tersebut juga menguasai sekitar 30-an persen perekonomian Indonesia," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan beberapa isu nasional terkait pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan. Isu pertama, inequality development (ketidaksetaraan pembangunan). Selama ini, pusat pertumbuhan ada di Pulau Jawa yang merepresentasikan sekitar 50% PDB ekonomi nasional. Sementara Indonesia bagian timur paling terbelakang.
"Karena itu, harus dilakukan pemerataan. Pertumbuhan di Indonesia timur harus dikembangkan dengan baik," tuturnya.
Isu kedua, ketimpangan kepemilikan dan ketersediaan lahan. Pemekaran kota (urban sprawl) pada wilayah pinggiran kota tumbuh tidak terencana dan tidak terkendali, sehingga harga tanah berada di atas harga keekonomian yang tidak bisa dijangkau.