Saat membeli sebuah produk, konsumen harus meyakinkan bahwa produk yang dibeli mencantumkan kandungan (ingredient). Cek kandungan isi apakah dari bagian unsur-unsur itu ada yang haram.Pastikan ada label halal dari MUI di kemasan produk. Khusus produk daging di supermarket, yakinkan pemotongannya di rumah pemotongan hewan (RPH) bersertifikat. Konsumen juga diharapkan untuk menghindari rumah makan atau resto yang meragukan kehalalannya.
Pengecekan produk maupun restoran halal bisa dilacak secara online melalui laman http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/ceklogin_halal/produk_halal_masuk/1. Saat ini juga telah tersedia berbagai aplikasi untuk mengecek Halal MUI yang tersedia secara gratis di Google Play.
Babak Baru Sertifikasi Halal
BPJPH memiliki visi menjadi penyelenggara jaminan produk halal terbaik di dunia. Untuk itu, BPJPH mempunyai misi mewujudkan sistem layanan registrasi dan sertifikasi halal yang berkualitas; mewujudkan sistem pembinaan dan pengawasan yang efektif; mewujudkan jaringan kerjasama kelembagaan dan standardisasi jaminan produk halal; dan mewujudkan manajemen organisasi yang berkualitas dalam mendukung reformasi birokrasi.
Dengan berdirinya BPJPH, proses sertifikasi halal tidak lagi berpusat di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Melainkan melibatkan tiga pihak, yakni BPJPH, MUI, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Keberadaan BPJPH juga mengubah peran MUI dalam proses sertifikasi halal. Sesuai UU JPH, MUI memiliki tiga kewenangan yaitu pertama, penetapan kehalalan suatu produk yang tetap berada di Komisi Fatwa. Kedua, melakukan akreditasi terhadap LPH. Ketiga, sertifikasi auditor sebagai pemeriksa pemeriksa produk sesuai persyaratan dan disertifikasi oleh MUI.
Secara ringkas, alur proses saat produsen ingin pengajuan sertifikasi halal yaitu produsen mengisi dokumen dan mendaftar ke BPJPH. Setelah diverifikasi, produsennya memilih LPH yang akan mengecek ke lapangan. LPH akan melaporkan hasilnya ke BPJPH. Setelah itu BPJPH ke MUI untuk meminta fatwa halal sebelum mengeluarkan logo halal.
Tentunya, kita berharap BPJPH menjalankan amanat UU JPH untuk memastikan bahwa produk yang beredari di Indonesia bersertikat halal. Karena Halal itu baik.
Â
Sumber referensi: