Mohon tunggu...
Setiyo Bardono
Setiyo Bardono Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Kurang Ahli

SETIYO BARDONO, penulis kelahiran Purworejo bermukim di Depok, Jawa Barat. Staf kurang ahli di Masyarakat Penulis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (MAPIPTEK). Antologi puisi tunggalnya berjudul Mengering Basah (Aruskata Pers, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (Pasar Malam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014).

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Tak Hanya Produk Makanan, Pelumas Mesin pun Bersertifikat Halal

7 November 2017   12:34 Diperbarui: 7 November 2017   12:59 1112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pastikan ada label halal sebelum membeli produk. Foto Setiyo Bardono

"Kami ingin uang halal. Kami ingin dari kerja halal."

Kalimat tersebut ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di berbagai media massa terkait keberadaan Hotel Alexis. Anies tidak mempersoalkan besarnya pemasukan pajak daerah yang hilang setelah izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis tidak diperpanjang. Ia hanya ingin pendapatan Pemprov DKI Jakarta berasal dari sumber-sumber yang halal.

Pernyataan Anies mendapat dukungan dan sambutan positif dari berbagai kalangan. Hal ini setidaknya menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya halal memang semakin meningkat. Di negara dengan penduduk muslim terbesar di Indonesia, jaminan produk halal tentunya sangat penting bagi masyarakat.

Allah dalam Al Qur'an, Surat Al Maidah : 88  telah memerintahkan kita untuk memakan makanan yang halal dan baik / Halalan Thoyyiban, "dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thayib) dari apa yang telah dirizkikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya"

Jadi, Allah memerintahkan kita untuk memakan makanan yang bukan cuma halal, tapi juga baik (halalan thoyyiban) agar tidak membahayakan tubuh kita. Halal dalam hal ini bukan sekedar halal makanannya, tapi juga dari sumber bagaimana mendapatkannya pun harus halal.

Salah satu jaminan kehalalan sebuah produk adalah label atau sertifikasi halal. Produk berlabel halal sudah pasti melalui proses produksi yang baik dan higienis, terbuat dari bahan-bahan yang aman dikonsumsi, dan diproduksi sesuai standar yang berlaku.

SNI Untuk Sektor Halal

Kesadaran akan pentingnya kehalalan produk juga disadari oleh produsen makanan, kosmetik, dan obat-obatan.  Hal ini ditunjukkan dengan semakin maraknya industri halal dan wisata halal. Fenomena ini menjadi tantangan bagi para analis kimia untuk menemukan pendekatan dan metode baru untuk mendeteksi unsur-unsur haram dalam bahan makanan.

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di berbagai bidang berkembang sangat pesat. Pengolahan produk pangan, obat-obatan dan kosmetik dengan memanfaatkan kemajuan iptek memungkinkan percampuran antara yang halal dan yang haram baik disengaja maupun tidak disengaja.

Karena itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) saat ini tengah menyusun SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk sektor halal. Rancangan SNI (RSNI) 99001:2016 : Sistem Manajemen Halal berlaku bagi organisasi yang menetapkan bahwa produk-produknya halal.

Standar ini berlaku umum untuk semua kategori perusahaan, meliputi perusahaan industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), proses produksi (dapur), katering, dan restoran. Standar ini juga akan berlaku bagi industri jasa seperti distributor, warehouse, transporter, dan retailer.

Produk halal dalam standar ini meliputi bahan baku yang berasal dari hewan, tumbuhan, mikroba, maupun bahan dari proses kimiawi, proses biologi, atau rekayasa genetik. Rangkaian kegiatan (proses) untuk menjamin kehalalan produk juga harus diperhatikan seperti penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, penyajian produk, dan pelayanan.

Standar ini bertujuan memberikan jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat sehingga tercapai kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Standar sistem manajemen halal akan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Pelumas Mesin pun Bersertifikat Halal

Selain bahan baku, proses pembuatan atau memproduksi makanan semakin diperhatikan kehalalannya. Apalagi di era industri, proses pembuatan makanan dengan menggunakan mesin memungkinkan pelumas mencemari makanan. Alasan itulah yang mendasari PT Pertamina Lubricants memproduksi pelumas mesin food grade bersertifikat halal pertama di Indonesia.

Ada lima pelumas food grade H1 produksi Pertamina Lubricants yaitu empat varian Pertamina FG-GO (Food Grade-Gear Oil) dan 1 varian Pertamina FG-HO (Food Grade-Hydraulic Oil). Pelumas H1 berfungsi melindungi dan melumasi mesin dalam proses produksi makanan.

Pada saat mesin bekerja, ada kemungkinan terjadi kontak tidak sengaja antara pelumas dan produk makanan. Komposisi pelumas food grade merupakan komponen yang tidak/berdampak minimal terhadap makhluk hidup jika dikonsumsi,

Kehadiran produk pelumas food grade ini menunjukkan bahwa industri semakin konsen terhadap proses pembuatan produk halal. Sementara, masyarakat Indonesia semakin kritis terhadap kehalalan sebuah produk.

Masyarakat Sadar Halal

Upaya peningkatan kesadaran masyarakat akan produk halal terus digalakkan oleh pemerintah, institusi pendidikan, tokoh masyarakat, maupun ulama. Salah satunya melalui Gerakan Masyarakat Sadar Halal (Gemar Halal). Gerakan yang digelar Kementerian Agama bekerjasama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ini merupakan bentuk pembinaan, penyuluhan dan penerangan kepada masyarakat tentang makanan dan minuman, obat-obatan dan kosmetika yang halal menurut ketentuan syariat Islam.

Gerakan ini dilandasi bahwa halalan tayyiban merupakan kata yang universal maknanya. Mengandung arti atau perintah agar manusia mengkonsumsi makanan halal dan bergizi.

Dampak dan pengaruh makanan halal ternyata membuat tubuh menjadi tumbuh dan berkembang dengan optimal. Pengaruh dari fisik yang sehat pun akan dapat mengaktualisasikan nilai ibadah seseorang kepada Allah SWT.

Saat membeli sebuah produk, konsumen harus meyakinkan bahwa produk yang dibeli mencantumkan kandungan (ingredient). Cek kandungan isi apakah dari bagian unsur-unsur itu ada yang haram.Pastikan ada label halal dari MUI di kemasan produk. Khusus produk daging di supermarket, yakinkan pemotongannya di rumah pemotongan hewan (RPH) bersertifikat. Konsumen juga diharapkan untuk menghindari rumah makan atau resto yang meragukan kehalalannya.

Pengecekan produk maupun restoran halal bisa dilacak secara online melalui laman http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/ceklogin_halal/produk_halal_masuk/1. Saat ini juga telah tersedia berbagai aplikasi untuk mengecek Halal MUI yang tersedia secara gratis di Google Play.

Babak Baru Sertifikasi Halal

Konferensi pers peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (HPH). Sumber: nu.or.id
Konferensi pers peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (HPH). Sumber: nu.or.id
Pendirian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh pemerintah mengawali babak baru proses sertifikasi di Indonesia. Lembaga yang berdiri berdasarkan amanat UU No 33/2014 tentang tentang jaminan produk halal (JPH) akan beroperasi mulai awal 2018. Salah satu pasal dalam UU JPH menyatakan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

BPJPH memiliki visi menjadi penyelenggara jaminan produk halal terbaik di dunia. Untuk itu, BPJPH mempunyai misi mewujudkan sistem layanan registrasi dan sertifikasi halal yang berkualitas; mewujudkan sistem pembinaan dan pengawasan yang efektif; mewujudkan jaringan kerjasama kelembagaan dan standardisasi jaminan produk halal; dan mewujudkan manajemen organisasi yang berkualitas dalam mendukung reformasi birokrasi.

Dengan berdirinya BPJPH, proses sertifikasi halal tidak lagi berpusat di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Melainkan melibatkan tiga pihak, yakni BPJPH, MUI, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Keberadaan BPJPH juga mengubah peran MUI dalam proses sertifikasi halal. Sesuai UU JPH, MUI memiliki tiga kewenangan yaitu pertama, penetapan kehalalan suatu produk yang tetap berada di Komisi Fatwa. Kedua, melakukan akreditasi terhadap LPH. Ketiga, sertifikasi auditor sebagai pemeriksa pemeriksa produk sesuai persyaratan dan disertifikasi oleh MUI.

Secara ringkas, alur proses saat produsen ingin pengajuan sertifikasi halal yaitu produsen mengisi dokumen dan mendaftar ke BPJPH. Setelah diverifikasi, produsennya memilih LPH yang akan mengecek ke lapangan. LPH akan melaporkan hasilnya ke BPJPH. Setelah itu BPJPH ke MUI untuk meminta fatwa halal sebelum mengeluarkan logo halal.

Tentunya, kita berharap BPJPH menjalankan amanat UU JPH untuk memastikan bahwa produk yang beredari di Indonesia bersertikat halal. Karena Halal itu baik.

 

Sumber referensi:

www.bsn.go.id

detik.com

mediaindonesia.com

halallifestyle.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun