Produk halal dalam standar ini meliputi bahan baku yang berasal dari hewan, tumbuhan, mikroba, maupun bahan dari proses kimiawi, proses biologi, atau rekayasa genetik. Rangkaian kegiatan (proses) untuk menjamin kehalalan produk juga harus diperhatikan seperti penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, penyajian produk, dan pelayanan.
Standar ini bertujuan memberikan jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat sehingga tercapai kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Standar sistem manajemen halal akan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Pelumas Mesin pun Bersertifikat Halal
Selain bahan baku, proses pembuatan atau memproduksi makanan semakin diperhatikan kehalalannya. Apalagi di era industri, proses pembuatan makanan dengan menggunakan mesin memungkinkan pelumas mencemari makanan. Alasan itulah yang mendasari PT Pertamina Lubricants memproduksi pelumas mesin food grade bersertifikat halal pertama di Indonesia.
Ada lima pelumas food grade H1 produksi Pertamina Lubricants yaitu empat varian Pertamina FG-GO (Food Grade-Gear Oil) dan 1 varian Pertamina FG-HO (Food Grade-Hydraulic Oil). Pelumas H1 berfungsi melindungi dan melumasi mesin dalam proses produksi makanan.
Pada saat mesin bekerja, ada kemungkinan terjadi kontak tidak sengaja antara pelumas dan produk makanan. Komposisi pelumas food grade merupakan komponen yang tidak/berdampak minimal terhadap makhluk hidup jika dikonsumsi,
Kehadiran produk pelumas food grade ini menunjukkan bahwa industri semakin konsen terhadap proses pembuatan produk halal. Sementara, masyarakat Indonesia semakin kritis terhadap kehalalan sebuah produk.
Masyarakat Sadar Halal
Upaya peningkatan kesadaran masyarakat akan produk halal terus digalakkan oleh pemerintah, institusi pendidikan, tokoh masyarakat, maupun ulama. Salah satunya melalui Gerakan Masyarakat Sadar Halal (Gemar Halal). Gerakan yang digelar Kementerian Agama bekerjasama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ini merupakan bentuk pembinaan, penyuluhan dan penerangan kepada masyarakat tentang makanan dan minuman, obat-obatan dan kosmetika yang halal menurut ketentuan syariat Islam.
Gerakan ini dilandasi bahwa halalan tayyiban merupakan kata yang universal maknanya. Mengandung arti atau perintah agar manusia mengkonsumsi makanan halal dan bergizi.
Dampak dan pengaruh makanan halal ternyata membuat tubuh menjadi tumbuh dan berkembang dengan optimal. Pengaruh dari fisik yang sehat pun akan dapat mengaktualisasikan nilai ibadah seseorang kepada Allah SWT.