Pada dasarnya, memang tidak mudah untuk mendapatkan status syariah karena harus memenuhi fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), termasuk 14 larangannya yaitu front running, misleading information, wash sale, pre-arrange trade, pump and dump, hype and dump, creating fake demand/supply, polling interest, cornering, marking at the close, alternate trade, insider trading, short selling dan margin trading.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI