Pada dasarnya, memang tidak mudah untuk mendapatkan status syariah karena harus memenuhi fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), termasuk 14 larangannya yaitu front running, misleading information, wash sale, pre-arrange trade, pump and dump, hype and dump, creating fake demand/supply, polling interest, cornering, marking at the close, alternate trade, insider trading, short selling dan margin trading.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!