Mohon tunggu...
Johanes Sutanto
Johanes Sutanto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Pemula

Suka jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengulik Makna Syariah di Pasar Modal Indonesia

1 Agustus 2017   10:47 Diperbarui: 1 Agustus 2017   10:55 742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pasar Modal Syariah (Foto: https://www.dream.co.id)

Pada dasarnya, memang tidak mudah untuk mendapatkan status syariah karena harus memenuhi fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), termasuk 14 larangannya yaitu front running, misleading information, wash sale, pre-arrange trade, pump and dump, hype and dump, creating fake demand/supply, polling interest, cornering, marking at the close, alternate trade, insider trading, short selling dan margin trading.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun