Mohon tunggu...
SESC FEM IPB
SESC FEM IPB Mohon Tunggu... Lainnya - Sharia Economics Student Club IPB

Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi syariah, Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University

Selanjutnya

Tutup

Money

Wakaf Uang Generasi Muda: Analisis Peluang dan Tantangan

23 Februari 2021   11:13 Diperbarui: 23 Februari 2021   12:33 952
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Author : Arizal Ibnu Rianto (Departemen Riset, Keilmuan, dan Kajian Syariah SESC IPB) 

Pendahuluan

Gerakan Nasional Wakaf Uang dengan segala pro dan kontra merupakan upaya pemerintah dalam rangka mendukung pengembangan wakaf uang di Indonesia. Meningkatnya kesadaran masyarakat akan eksistensi wakaf uang menjadi tujuan utama gerakan ini. Dengan mayoritas jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, Indonesia memiliki peluang besar memanfaatkan instrumen ini untuk mengentaskan berbagai problematika sosial ekonomi yang ada. Berbagai faktor internal dan faktor eksternal menjadi peluang berkembangnya intrumen wakaf uang di Indonesia.

Dominasi generasi muda yang melebihi 50 persen dari total penduduk Indonesia menjadi peluang pengembangan wakaf uang. Secara umum masyarakat Indonesia terkenal dermawan sebagaimana yang dilaporkan dalam World Giving Index oleh Charities Aid Foundation pada Oktober 2018, Indonesia menempati posisi pertama dengan skor 59%. Generasi muda memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kebutuhan orang lain. Hal ini sebagaimana yang dilaporkan dalam The Delloit Global Millenial Survey 2020. Tentu ini menjadi salah satu hal yang diharapkan bisa berdampak bagi perkembangan wakaf uang di Indonesia. 

Disisi lain, belum optimalnya pelaksanaan wakaf uang menjadi tantangan yang harus dihadapi dan diselesaikan. Posisi wakaf yang hanya merupakan ibadah sunnah menyebabkan motivasi pelaksanaannya tidak begitu kuat. Pemahaman masyarakat tentang ibadah wakaf yang masih terbatas pada aset tertentu (benda tidak bergerak) seperti tanah atau bangunan boleh jadi faktor penghambat bagi masyarakat untuk berwakaf. Digitalisasi Wakaf Uang menggunakan platform cashless menjadi tantangan tersendiri bagi para nazhir jika ingin menarik minat generasi muda untuk berwakaf.

Hakikat wakaf uang dan Pelaksanaannya

Wakaf secara bahasa berasal dari kata waqf, bermakna alhabsu (menahan) atau menghentikan sesuatu atau berdiam di tempat (Sabiq, dan al-Kabisi, dalam Nizar, M. A. 2017). Sedangkan secara istilah wakaf adalah Tahbisul Ashl wa Tasbiilul Manfa'ah, yang berarti "menahan suatu barang dan memberikan manfaatnya" (al- Ustaimin, dalam Nizar, M. A. 2017). Definisi ini mengacu kepada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, bahwa ayahnya Umar bin Khatab mendapatkan jatah bagian kebun di Khaibar. Beliau melaporkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Ya Rasulullah, saya mendapatkan kebun di Khaibar. Saya tidak memiliki harta yang lebih berharga dari pada itu. Apa yang anda perintahkan untukku?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi saran: "Jika mau, kamu bisa wakafkan, mempertahankan kebun itu, dan hasilnya kamu sedekahkan." Kemudian Umar mewakafkannya. Kebun itu tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Hasilnya disedekahkan untuk fakir miskin, kerabat, budak, para tamu, dan Ibnu Sabil. Dan boleh bagi yang mengurusi untuk mengambil sebagian dari hasilnya, sewajarnya, dan makan darinya, bukan untuk memperkaya diri dengannya. (HR. Bukhari 2737, Muslim 4311 dan yang lainnya).

Wakaf di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf didefinisikan sebagai "perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum menurut syariah".

Ulama berbeda pendapat terkait keabsahan wakaf uang, dan Pendapat yang menjadi keputusan Majma' al Fiqh al-Islamy ad-Dauly no. 140 tahun 2004: "Wakaf uang tunai boleh secara syariat, karena tujuan syariat dalam wakaf bisa diwujudkan, yaitu 'mempertahankan harta pokok dan mendayagunakan manfaatnya'. Dan keberadaan uang tunai tidak tetap zatnya, namun dijadikan benda lain yang menggantikan posisinya. Boleh wakaf dalam bentuk uang untuk diberikan dalam bentuk utang (al-Qardh al-Hasan), atau diinvestasikan, baik secara langsung atau melalui kerja sama sejumlah pemberi wakaf, di kotak donasi yang sama. Atau dengan menerbitkan saham tunai untuk wakaf sebagai motivasi untuk wakaf, dan mewujudkan kerja sama masyarakat di dalamnya."

Legitimasi uang sebagai harta benda wakaf juga telah diatur didalam UU No. 41 Tahun 2004. Harta benda wakaf didefinisikan sebagai: "harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syari'ah yang diwakafkan oleh wakif juga telah menetapkan persyaratan dan jenis harta benda yang boleh diwakafkan". Persyaratan utama harta benda wakaf adalah: "harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Wakif secara sah (Pasal 15)". Sementara terkait dengan uang sebagai harta benda wakaf ditetapkan bahwa: "Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi: (a) uang; (b) logam mulia; (c) surat berharga; (d) kendaraan; (e) hak atas kekayaan intelektual; (f) hak sewa; dan (g) benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 16 ayat 3)". 

Generasi Muda dan Wakaf Uang

Generasi muda merupakan pasar wakaf uang yang sangat potensial. Generasi muda adalah mereka yang berada dalam rentang usia 18-40 tahun yaitu Gen Y atau yang lebih sering dikenal sebagai generasi milenial dan Gen Z. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020, tercatat jumlah penduduk Indonesia sebanyak 270,20 juta jiwa. Sebanyak 25,87 persen atau sekitar 69,38 juta orang adalah kelompok generasi milenial dan 27,94 persen atau 74,93 juta orang adalah kelompok Gen Z. Sementara itu, menurut Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNKES), Ahmad Juwaini sebagaimana yang dilansir dari Republika (2021) sebanyak 85 persen (sekitar 59,415 juta orang) kelompok generasi milenial adalah Muslim. Dengan persentase generasi muda muslim yang sangat besar menjadikan generasi muda adalah masa depan pasar wakaf uang yang harus dioptimalkan.

Memahami karakteristik generasi muda merupakan suatu keharusan dalam mensosialisasikan wakaf uang. Dilansir dari Detik (2020), Penulis buku Marketing to Middle-Class Musslim, Iryan, menjelaskan bahwa tiga karakteristik penting dalam perilaku memberi generasi muda (giving behavior) yakni berpendapatan pas-pasan tetapi suka berbagi, memiliki rasa empati serta kepedulian sosial dan generasi digital yang cenderung cashless. Berdasarkan Indonesia Gen Z and Millenial Report 2020 bahwa rata-rata konsumsi internet yang dilakukan oleh generasi milenial antara empat sampai enam jam, dan lebih dari tujuh jam pada Gen Z. Hal ini menjadikan generasi tersebut dikenal sebagai generasi digital.

Pandemi telah menumbuhkan rasa tanggung jawab individu dan kepedulian generasi muda menjadi lebih kuat. Menurut The Delloit Global Millenial Survey 2020 Hampir tiga perempat responden survey yang terdiri dari 13.715 milenial di 43 negara dan 4.711 Generasi Z dari 20 negara mengatakan pandemi menjadikan mereka lebih simpatik terhadap kebutuhan orang lain dan mereka berniat untuk mengambil tindakan dan membuat perubahan positif yang berdampak bagi komunitas mereka. Hal ini terbukti pada pengumpulan Ziswaf dari generasi muda oleh Baznas yang memiliki trend positif dimasa pandemi. Dilansir dari Republika (2020), Menurut Kepala Divisi Retail Nasional BAZNAS, Fitriansyah Agus Setyawan, donatur milenial menjadi golongan usia yang menyalurkan dana sosialnya melalui BAZNAS, terutama melalui platform digital yaitu 70 persen dari total populasi. Sementara 30 sisanya adalah donatur dari kalangan "baby boomer" (generasi yang lahir antara 1946 dan 1964).

Peluang Pengembangan Wakaf Uang di Indonesia

Perkembangan ekonomi dan keuangan Islam saat ini menunjukkan tren yang positif, termasuk instrumen wakaf uang. Wakaf uang menjadi peluang yang sangat besar dalam pengentasan berbagai permasalahan sosial ekonomi yang terjadi di Indonesia. Dikatakan peluang, karena konsep fiqih yang fleksibel, yaitu terbuka terhadap penafsiran-penafsiran baru, dinamis dan potensi yang cukup besar untuk dikembangkan sesuai dengan kebutuhan zaman (Ahmad Muslich, 2016). Konsep wakaf uang memberikan kesempatan bagi masyarakat dari berbagai kalangan untuk berpartisipasi melaksanakan wakaf uang sekalipun tidak dalam jumlah besar. Konsep ini sangat relevan dengan karakteristik perilaku memberi generasi muda (giving behavior) yaitu berpendapatan pas-pasan tetapi suka berbagi.

Perkiraan potensi wakaf uang yang disampaikan kepada publik juga bervariasi dengan asumsi dan argumentasi yang beragam. Dilansir dari Sharianews (2018), Hasil survei yang dilakukan oleh Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Universitas Indonesia menunjukkan adanya potensi besar perolehan wakaf dari generasi milenial. Bahkan bisa mencapai Rp 1.35 triliun per tahun. Analisis lainnya disampaikan oleh Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNKES), Ahmad Juwaini yang dilansir dari Republika (2021), jumlah potensi wakaf dari kelompok milenial adalah sebesar 1,188 triliun per tahun. Dengan adanya potensi yang besar pada wakaf uang generasi muda diharapkan berbanding lurus dengan peluang pengembangan wakaf uang di Indonesia.

Faktor yang diperkirakan memunculkan optimisme tentang besarnya potensi wakaf uang di Indonesia terbagi menjadi dua kategori. Pertama, faktor internal yang menjadi kekuatan, diantaranya yaitu: 1) Instrumen pengelolaan yang variatif, 2) memiliki modal legal-institusional untuk pengembangan dan pengelolaan wakaf, yaitu berupa payung hukum tentang wakaf berikut lembaga pengelolanya, sebagaimana tertuang dalam UU Wakaf dan peraturan-peraturan turunannya, 3) Kemudahan berwakaf tunai dan zero cost of fund, dan 4) Konsep fikih wakaf yang fleksibel, dinamis dan terbuka (Nizar, M. A. 2017; Rusydiana et.al, 2019; Ahmad Muslich, 2016).

Faktor kedua ialah Faktor eksternal yang menjadi kesempatan diantaranya yaitu: 1) Mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, 2) Dukungan dari pemerintah dan pemda, 3) Minat masyarakat terhadap ekonomi syariah semakin tumbuh, dan 4) Banyak munculnya lembaga keuangan syariah dan program studi terkait ekonomi Islam di perguruan tinggi negeri dan swasta (Rusydiana et.al, 2019)

Tantangan Pengembangan Wakaf Uang di Indonesia

Pengembangan wakaf uang di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, diantaranya adalah: 

1) Minimnya literasi masyarakat tentang wakaf. Literasi wakaf baru dikenalkan ke masyarakat, sementara literasi zakat sudah dikenalkan di tingkat sekolah dasar, menengah, atas sampai perguruan tinggi (Badan Wakaf Iindonesia.2020). Strategi yang bisa dilakukan adalah kolaborasi antara BWI dan berbagai sekolah maupun kampus untuk mensosialisasikan dan memberikan pemahaman terkait eksistensi wakaf uang. Variabel pendidikan memiliki peluang yang lebih besar dan signifikan dalam menjelaskan persepsi wakif tentang wakaf uang. Hal ini karena tingkat pendidikan lebih tinggi mampu mengolah informasi yang diterima secara lebih baik dibandingkan tingkat pendidikan yang lebih rendah sehingga membentuk pemahaman yang lebih baik (Nizar dalam Rusydiana et.al, 2019)

2) Sinergi antara lembaga nazhir wakaf dengan lembaga amil zakat agar aktivitas wakaf uang lebih cepat berkembang, khususnya pada masa-masa awal pertumbuhannya. Diperlukan peran yang lebih besar dari Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang agar sinergi antara nazhir wakaf dengan LKS PWU profesional lebih maksimal.( Mas'udi et al. dalam Rusydiana et.al, 2019).

3) Digitalisasi Wakaf Uang menggunakan platform cashless. konsep ini sangat cocok untuk semua kalangan terutama kalangan milenial dan Gen Z yang menjunjung tinggi keefisienan dan berperilaku serba non-tunai. Akad yang digunakan bisa dengan memberikan wakaf tunai dalam bentuk transfer, autodebit ataupun cara lainnya. 

4) Akuntabilitas pengelolaan harta benda wakaf belum maksimal, artinya kepercayaan masyarakat terhadap nadzir belum maksimal. Sistem pelaporan secara berkala juga belum banyak dilakukan (Ahmad Muslich, 2016) Prinsip akuntabilitas diimplementasikan dalam bentuk audit, baik internal maupun eksternal oleh akuntan publik. Penerapan prinsip akuntabilitas telah meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga wakaf. (Budiman, dalam Rusydiana et.al, 2019).

5) Meningkatkan kredibilitas inisiator kampanye wakaf uang dan lembaga pengelola dana publik. Niat baik pemerintah dalam mendukung perkembangan wakaf uang di Indonesia harus disertai dengan upaya meningkatkan kepercayaan umat terhadap kinerja pihak terkait. pemberantasan oknum penyelewengan dana masyarakat harus digalakan agar tidak terjadi hal serupa pada dana wakaf yang akan terkumpul. 

Kesimpulan

Dominasi generasi muda yang melebihi 50 persen dari total penduduk Indonesia menjadi peluang pengembangan wakaf uang di Indonesia. Perbedaan pendapat mengenai keabsahan wakaf uang disimpulkan oleh ulama dunia sebagaimana yang dijelaskan dalam keputusan Majma' al Fiqh al-Islamy ad-Dauly no. 140 tahun 2004. Adapun Indonesia, aspek legal-institusional untuk pengembangan dan pengelolaan wakaf telah dirumuskan, yaitu berupa payung hukum tentang wakaf berikut lembaga pengelolanya, sebagaimana tercantum dalam UU Wakaf dan peraturan-peraturan turunannya. Perkembangan ekonomi dan keuangan Islam yang sedang menunjukkan tren positif dan adanya potensi yang besar pada wakaf uang generasi muda diharapkan menjadi jalan bagi pengembangan wakaf uang di Indonesia. Adapun berbagai tantangan yang ada, pihak terkait diharapkan untuk saling memperbaiki diri dan bersinergi merealisasikan berbagai potensi berkembangnya wakaf uang. 

Referensi

Aam Rusydiana, Solihah S. Rahayu. (2019). Bagaimana Strategi Pengembangan Wakaf Tunai Di Indonesia?. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 5(1), 15--33

Ahmad Muslich. (2016). Peluang Dan Tantangan Dalam Pengelolaan Wakaf. MUADDIB, 6(2), 200-218

Alvara Research Center. (2020). Indonesia Gen Z and Millennial Report 2020

Ammi N. adakah Wakaf Tunai. Diakses 21 Februari 2021, dari https://pengusahamuslim.com/5415-adakah-wakaf-tunai.html

Badan Pusat Statistik (2020), Berita Resmi Statistik Hasil Sensus Penduduk 2020

Badan Wakaf Indonesia. (2020). Menggalakkan Wakaf Di Kalangan Milenial. Diakses 21 Februari 2021, dari https://www.bwi.go.id/4967/2020/04/07/menggalakkan-wakaf-di-kalangan-milenial/

Charities Aid Foundation. (2018). CAF World Giving Index 2018

Delloit. (2020). The Delloit Global Millenial Survey 2020

Detik. (2020). Wakaf Uang Anak Muda Dan Tantangan Kredibilitas. Diakses 21 Februari 2021, dari https://news.detik.com/kolom/d-5368914/wakaf-uang-anak-muda-dan-tantangan-kredibilitas

Majma' al Fiqh al-Islamy ad-Dauly. (2004). قرار بشأن الاستثمار في الوقف وفي غلاته وريعه. Diakses. Diakses 21 Februari 2021, dari http://www.iifa-aifi.org/2157.html

Nizar, M. A. (2017).Development of Productive Waqf in Indonesia: Potential and Problems. Jakarta: MPRA Paper No. 97967

Republika. (2020). Meski Pandemi, Generasi Milenial Tetap Gemar Berdonasi. Diakses 21 Februari 2021, dari https://republika.co.id/berita/qiupk0335/meski-pandemi-generasi-milenial-tetap-gemar-berdonasi

Republika. (2021). Maksimalkan Potensi Wakaf Uang Milenial. Diakses 21 Februari 2021, dari https://www.republika.id/posts/14033/maksimalkan-potensi-wakaf-uang-milenial

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Sharianews. (2018). Wakaf Dari Kalangan Milenial Berpotensi Capai Rp. 135 Triiliun. Diakses 21 Februari 2021, dari https://sharianews.com/posts/wakaf-dari-kalangan-milenial-berpotensi-capai-rp-135-triiliun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun