Mohon tunggu...
SESC FEM IPB
SESC FEM IPB Mohon Tunggu... Lainnya - Sharia Economics Student Club IPB

Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi syariah, Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University

Selanjutnya

Tutup

Money

Wakaf Uang Generasi Muda: Analisis Peluang dan Tantangan

23 Februari 2021   11:13 Diperbarui: 23 Februari 2021   12:33 952
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Author : Arizal Ibnu Rianto (Departemen Riset, Keilmuan, dan Kajian Syariah SESC IPB) 

2) Sinergi antara lembaga nazhir wakaf dengan lembaga amil zakat agar aktivitas wakaf uang lebih cepat berkembang, khususnya pada masa-masa awal pertumbuhannya. Diperlukan peran yang lebih besar dari Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang agar sinergi antara nazhir wakaf dengan LKS PWU profesional lebih maksimal.( Mas'udi et al. dalam Rusydiana et.al, 2019).

3) Digitalisasi Wakaf Uang menggunakan platform cashless. konsep ini sangat cocok untuk semua kalangan terutama kalangan milenial dan Gen Z yang menjunjung tinggi keefisienan dan berperilaku serba non-tunai. Akad yang digunakan bisa dengan memberikan wakaf tunai dalam bentuk transfer, autodebit ataupun cara lainnya. 

4) Akuntabilitas pengelolaan harta benda wakaf belum maksimal, artinya kepercayaan masyarakat terhadap nadzir belum maksimal. Sistem pelaporan secara berkala juga belum banyak dilakukan (Ahmad Muslich, 2016) Prinsip akuntabilitas diimplementasikan dalam bentuk audit, baik internal maupun eksternal oleh akuntan publik. Penerapan prinsip akuntabilitas telah meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga wakaf. (Budiman, dalam Rusydiana et.al, 2019).

5) Meningkatkan kredibilitas inisiator kampanye wakaf uang dan lembaga pengelola dana publik. Niat baik pemerintah dalam mendukung perkembangan wakaf uang di Indonesia harus disertai dengan upaya meningkatkan kepercayaan umat terhadap kinerja pihak terkait. pemberantasan oknum penyelewengan dana masyarakat harus digalakan agar tidak terjadi hal serupa pada dana wakaf yang akan terkumpul. 

Kesimpulan

Dominasi generasi muda yang melebihi 50 persen dari total penduduk Indonesia menjadi peluang pengembangan wakaf uang di Indonesia. Perbedaan pendapat mengenai keabsahan wakaf uang disimpulkan oleh ulama dunia sebagaimana yang dijelaskan dalam keputusan Majma' al Fiqh al-Islamy ad-Dauly no. 140 tahun 2004. Adapun Indonesia, aspek legal-institusional untuk pengembangan dan pengelolaan wakaf telah dirumuskan, yaitu berupa payung hukum tentang wakaf berikut lembaga pengelolanya, sebagaimana tercantum dalam UU Wakaf dan peraturan-peraturan turunannya. Perkembangan ekonomi dan keuangan Islam yang sedang menunjukkan tren positif dan adanya potensi yang besar pada wakaf uang generasi muda diharapkan menjadi jalan bagi pengembangan wakaf uang di Indonesia. Adapun berbagai tantangan yang ada, pihak terkait diharapkan untuk saling memperbaiki diri dan bersinergi merealisasikan berbagai potensi berkembangnya wakaf uang. 

Referensi

Aam Rusydiana, Solihah S. Rahayu. (2019). Bagaimana Strategi Pengembangan Wakaf Tunai Di Indonesia?. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 5(1), 15--33

Ahmad Muslich. (2016). Peluang Dan Tantangan Dalam Pengelolaan Wakaf. MUADDIB, 6(2), 200-218

Alvara Research Center. (2020). Indonesia Gen Z and Millennial Report 2020

Ammi N. adakah Wakaf Tunai. Diakses 21 Februari 2021, dari https://pengusahamuslim.com/5415-adakah-wakaf-tunai.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun