Mohon tunggu...
SESC FEM IPB
SESC FEM IPB Mohon Tunggu... Lainnya - Sharia Economics Student Club IPB

Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi syariah, Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University

Selanjutnya

Tutup

Money

Wakaf Uang Generasi Muda: Analisis Peluang dan Tantangan

23 Februari 2021   11:13 Diperbarui: 23 Februari 2021   12:33 952
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Author : Arizal Ibnu Rianto (Departemen Riset, Keilmuan, dan Kajian Syariah SESC IPB) 

Generasi muda merupakan pasar wakaf uang yang sangat potensial. Generasi muda adalah mereka yang berada dalam rentang usia 18-40 tahun yaitu Gen Y atau yang lebih sering dikenal sebagai generasi milenial dan Gen Z. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020, tercatat jumlah penduduk Indonesia sebanyak 270,20 juta jiwa. Sebanyak 25,87 persen atau sekitar 69,38 juta orang adalah kelompok generasi milenial dan 27,94 persen atau 74,93 juta orang adalah kelompok Gen Z. Sementara itu, menurut Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNKES), Ahmad Juwaini sebagaimana yang dilansir dari Republika (2021) sebanyak 85 persen (sekitar 59,415 juta orang) kelompok generasi milenial adalah Muslim. Dengan persentase generasi muda muslim yang sangat besar menjadikan generasi muda adalah masa depan pasar wakaf uang yang harus dioptimalkan.

Memahami karakteristik generasi muda merupakan suatu keharusan dalam mensosialisasikan wakaf uang. Dilansir dari Detik (2020), Penulis buku Marketing to Middle-Class Musslim, Iryan, menjelaskan bahwa tiga karakteristik penting dalam perilaku memberi generasi muda (giving behavior) yakni berpendapatan pas-pasan tetapi suka berbagi, memiliki rasa empati serta kepedulian sosial dan generasi digital yang cenderung cashless. Berdasarkan Indonesia Gen Z and Millenial Report 2020 bahwa rata-rata konsumsi internet yang dilakukan oleh generasi milenial antara empat sampai enam jam, dan lebih dari tujuh jam pada Gen Z. Hal ini menjadikan generasi tersebut dikenal sebagai generasi digital.

Pandemi telah menumbuhkan rasa tanggung jawab individu dan kepedulian generasi muda menjadi lebih kuat. Menurut The Delloit Global Millenial Survey 2020 Hampir tiga perempat responden survey yang terdiri dari 13.715 milenial di 43 negara dan 4.711 Generasi Z dari 20 negara mengatakan pandemi menjadikan mereka lebih simpatik terhadap kebutuhan orang lain dan mereka berniat untuk mengambil tindakan dan membuat perubahan positif yang berdampak bagi komunitas mereka. Hal ini terbukti pada pengumpulan Ziswaf dari generasi muda oleh Baznas yang memiliki trend positif dimasa pandemi. Dilansir dari Republika (2020), Menurut Kepala Divisi Retail Nasional BAZNAS, Fitriansyah Agus Setyawan, donatur milenial menjadi golongan usia yang menyalurkan dana sosialnya melalui BAZNAS, terutama melalui platform digital yaitu 70 persen dari total populasi. Sementara 30 sisanya adalah donatur dari kalangan "baby boomer" (generasi yang lahir antara 1946 dan 1964).

Peluang Pengembangan Wakaf Uang di Indonesia

Perkembangan ekonomi dan keuangan Islam saat ini menunjukkan tren yang positif, termasuk instrumen wakaf uang. Wakaf uang menjadi peluang yang sangat besar dalam pengentasan berbagai permasalahan sosial ekonomi yang terjadi di Indonesia. Dikatakan peluang, karena konsep fiqih yang fleksibel, yaitu terbuka terhadap penafsiran-penafsiran baru, dinamis dan potensi yang cukup besar untuk dikembangkan sesuai dengan kebutuhan zaman (Ahmad Muslich, 2016). Konsep wakaf uang memberikan kesempatan bagi masyarakat dari berbagai kalangan untuk berpartisipasi melaksanakan wakaf uang sekalipun tidak dalam jumlah besar. Konsep ini sangat relevan dengan karakteristik perilaku memberi generasi muda (giving behavior) yaitu berpendapatan pas-pasan tetapi suka berbagi.

Perkiraan potensi wakaf uang yang disampaikan kepada publik juga bervariasi dengan asumsi dan argumentasi yang beragam. Dilansir dari Sharianews (2018), Hasil survei yang dilakukan oleh Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Universitas Indonesia menunjukkan adanya potensi besar perolehan wakaf dari generasi milenial. Bahkan bisa mencapai Rp 1.35 triliun per tahun. Analisis lainnya disampaikan oleh Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNKES), Ahmad Juwaini yang dilansir dari Republika (2021), jumlah potensi wakaf dari kelompok milenial adalah sebesar 1,188 triliun per tahun. Dengan adanya potensi yang besar pada wakaf uang generasi muda diharapkan berbanding lurus dengan peluang pengembangan wakaf uang di Indonesia.

Faktor yang diperkirakan memunculkan optimisme tentang besarnya potensi wakaf uang di Indonesia terbagi menjadi dua kategori. Pertama, faktor internal yang menjadi kekuatan, diantaranya yaitu: 1) Instrumen pengelolaan yang variatif, 2) memiliki modal legal-institusional untuk pengembangan dan pengelolaan wakaf, yaitu berupa payung hukum tentang wakaf berikut lembaga pengelolanya, sebagaimana tertuang dalam UU Wakaf dan peraturan-peraturan turunannya, 3) Kemudahan berwakaf tunai dan zero cost of fund, dan 4) Konsep fikih wakaf yang fleksibel, dinamis dan terbuka (Nizar, M. A. 2017; Rusydiana et.al, 2019; Ahmad Muslich, 2016).

Faktor kedua ialah Faktor eksternal yang menjadi kesempatan diantaranya yaitu: 1) Mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, 2) Dukungan dari pemerintah dan pemda, 3) Minat masyarakat terhadap ekonomi syariah semakin tumbuh, dan 4) Banyak munculnya lembaga keuangan syariah dan program studi terkait ekonomi Islam di perguruan tinggi negeri dan swasta (Rusydiana et.al, 2019)

Tantangan Pengembangan Wakaf Uang di Indonesia

Pengembangan wakaf uang di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, diantaranya adalah: 

1) Minimnya literasi masyarakat tentang wakaf. Literasi wakaf baru dikenalkan ke masyarakat, sementara literasi zakat sudah dikenalkan di tingkat sekolah dasar, menengah, atas sampai perguruan tinggi (Badan Wakaf Iindonesia.2020). Strategi yang bisa dilakukan adalah kolaborasi antara BWI dan berbagai sekolah maupun kampus untuk mensosialisasikan dan memberikan pemahaman terkait eksistensi wakaf uang. Variabel pendidikan memiliki peluang yang lebih besar dan signifikan dalam menjelaskan persepsi wakif tentang wakaf uang. Hal ini karena tingkat pendidikan lebih tinggi mampu mengolah informasi yang diterima secara lebih baik dibandingkan tingkat pendidikan yang lebih rendah sehingga membentuk pemahaman yang lebih baik (Nizar dalam Rusydiana et.al, 2019)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun