setelah acara pernikahan sudah selesai dan semua tahap-tahap atau syarat adat dari kedua belah pihak telah dilaksanakan dengan baik maka tinggal satu tahap lagi yg harus di laksanakan oleh kedua mempelai yaitu:
-Wan6r6 kh6 zibaya
Acara ini biasanya disebut sebagai kedua mempelai mendatangi rumah paman saudara kandung dari ibu mempelai wanita, untuk berterimakasih atas terlaksananya pesta dan sekalian meminta berkat kepada paman mereka melalui "fanefe idan" adat ini sudah biasa dilakukan jika ada yg namanya pernikahan sebagai bentuk adat dari suku Nias.
Disusun oleh kelompok 8 (delapan)
Nama :seruan hati zebua
Nama :Wika darismawati zebuaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H