Disisi lain, dari berbagai tantangan yang harus dihadapi, terdapat juga peluang dalam peningkatan penggunaan teknologi informasi dan terciptanya sebuah inovasi kreatif untuk beradaptasi dan bersaing dalam kondisi pandemi. Adanya pembelajaran daring tentu tidak terlepas dari adanya peran pemerintah sebagai pemegang sentral kekuasaan.Â
Kebijakan yang dibuat merupakan bentuk relasi politik terhadap pendidikan. Dapat dikaji menggunakan konsep Giroux dan juga Foucalt dengan pendapat yang kurang lebih sama. Bahwa politik dan pendidikan merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, dan pendidikan merupakan sebuahi alat untuk mereproduksi kondisi pasar kerja.
Untuk itu diperlukan adanya kebijakan yang juga memperhatikan kondisi secara realistis. Bukan hanya melihat kepentingan ataupun "ego" kebijakan, melainkan juga melihat dampak yang akan terjadi dengan melibatkan sudut pandang pihak pendidikan terkait. Pendidikan bukan hanya sebagai ranah kekuasaan dan pembentuk mekanisme pasar kerja, melainkan sebagai sebuah wadah untuk kemajuan dan kepentingan masyarakat bersama.
- Referensi
BUKUÂ :
Rohman,Taufiqur. 2021. Media Pembelajaran Berbasis Teknologi di Masa Pandemi : Jilid 1. Jawa Tengah. PT Nasya Expanding Management
Sihotang. 2020. Buku Materi Pembelajaran Pengembangan Pembalajaran. Jakarta. UKI Press
Suharto,Toto. 2017. Pendidikan Berbasis Masyarakat Relasi Negara dan Masyarakat dalam Pendidikan. Yogyakarta. LKiS
Zulviah. 2021. Inovasi Pembelajaran:Efektivitas dan Efisiensi Pendidikan.Banten. Desanta Muliavisitama
JURNALÂ :
Hastuti. 2018. Politik dan Sistem Pendidikan Nasional:Pengaruh Politik terhadap Implementasi Kurikulum di Indonesia. Naskah Publikasi Jurnal ;4
Hidayat, Rakhmat. 2011. Perspektif Sosiologi tentang Kurikulum. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan:Vol 17 No.2;184
Pranoto, Wahida & Kurniadi. 2021. Peranan Manajemen Pengelolaan Pendidikan Non Formal untuk Mempertahankan Eksistensi pada Masa Pandemi Covid-19. SENADA :Vol.4, April 2021: 375
Sanjaya & Rastini.2020. Implementasi Kurikulum Darurat di Masa Pandemi Covid-19 dalam Upaya Pemenuhan Hak Pendidikan. JIL:Vol 1 No.2; 164-166