Mohon tunggu...
Serli sulistiawati
Serli sulistiawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

bismillah...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perusahaan yang Tidak Berbadan Hukum

13 Desember 2021   15:13 Diperbarui: 13 Desember 2021   15:21 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak

Badan usaha yaitu suatu perkumpulan orang yang didalamnya terdapat modal untuk beraktivitas berdagang dengan kata lain adalah badan usaha atau dunia perusahaan. Terdapat perbedaan hukum dalam suatu hukum perusahaan yang dibedakan menjadi 2 yaitu badan usaha yang tidak berbadan hukum (BUTBH) dan badan usaha yang berbadan hukum (BUBH). 

Dalam peraturan perundangan-undangan hanya perseroan terbatas (PT) yang memiliki aturan atau perundangan-undangan tersendiri, sedangkan untuk badan perusahaan lain tidak memiliki hukum tersendiri mlainkan diatut  dalam undang-undang hukum dagang, yang didalam mengatur segala aktivitas perdagangan yang akan dilakukan oleh pedagang dengan pembeli. 

Suatu aktivitas badan usaha digunakan untuk melakukan aktivitas perdagangan dengan tujuan meraih keuntungan sebanyak-banyaknya, baik dibidang perdagangan bahan pokok maupun dibadan komersial yang mana menawarkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat sekitar dalam waktu yang cukup lama atau diwaktu tertentu. 

Segala aktivitas masyarakat dalam dunia usaha atau perdagangan serta dalam pelayanan terhadap masyarakat telah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang hukum dagang yang didalamnya mengatur segala aturan dalam berdagang dan berjalannya suatu perusahaan.

Pembahasan

Perusahaan yang tidak berbadan hukum merupakan badan usaha yang tidak memiliki tata aturan pemisahan yang tegas antara harta kekayaan pribadi yang dimiliki oleh pendirinya dengan harta kekayaan badan usaha yang didirikan olehnya, perusahaan yang tidak berbadan hukum, antara lain :

1. Persekutuan perdata

Persekutuan perdata telah diatur dalam, bab VIII pada bagian buku III yang mana memikiki kesimpulan bahwasanya persekutuan perdata adalah suatu persekutuan, persekutuan adalah suatu perkumpulan orang-orang yang memiliki persamaan dalam kepentingan terhadap suatu perusahaan. 

Persekutuan perdata terjadi diantara pribadi atau perorangan yang melakukan suatu pekerjaan bebas contohnya pengacara, atau dan lain sebagainya. 

Persekutuan perdata bisa diartikan sebagai suatu perjanjian anatara perorangan atau perusahaan dengan perorangan atau perusahaan lainnya yang memiliki suatu persaamaan kepentingan dengan tujuan meraih keuntungan sebanyak-banyaknya.

2. Firma 

Firma merupakan suatu usaha yang tidak berbadan hukum tersendiri akan tetapi memiliki aspek yuridis yang mana diatur dalam pasal 16 sampai dengan pasal 35 KUHD, pada pasal ini mengatur tata aturan terkait pendirian dan tata aturan menjalankan suatu usaha secara bersama.  

Dalam firma untuk memutuskan nama pada perushaan harus didiskusikan dan disetujui oleh pihak yang tergabung dalam sebuah firma yang didirikan, tata aturan dalam firma bersifat general partnership artinya pekerjaan atau perusahaan yang didirikan yang dijalankan secara merata dalam modal serta keuntungaannya.

3.  Persekutuan komanditer ( CV )

Persekutuan komanditer (CV) merupakan perusahaan atau badan usaha yang didirikan atas dasar rasa kepercayaan. Persekutuian komanditer hamper sama dengan firma namun memiliki perbedaan persekutuan yang terdapat didalamnya, pada persekutuan komanditer (CV) memiliki satu atau lebih sekutu pasif. 

Sekutu pasif artinya sekutu hanya memberikan suatu modal atau barang sebagai modal atau pemasukan suatu perusahaan akan tetapi ia tidak berpartisipasi dalam pengurusan atau penguasaan dalam suatu perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun