2. FirmaÂ
Firma merupakan suatu usaha yang tidak berbadan hukum tersendiri akan tetapi memiliki aspek yuridis yang mana diatur dalam pasal 16 sampai dengan pasal 35 KUHD, pada pasal ini mengatur tata aturan terkait pendirian dan tata aturan menjalankan suatu usaha secara bersama. Â
Dalam firma untuk memutuskan nama pada perushaan harus didiskusikan dan disetujui oleh pihak yang tergabung dalam sebuah firma yang didirikan, tata aturan dalam firma bersifat general partnership artinya pekerjaan atau perusahaan yang didirikan yang dijalankan secara merata dalam modal serta keuntungaannya.
3. Â Persekutuan komanditer ( CV )
Persekutuan komanditer (CV) merupakan perusahaan atau badan usaha yang didirikan atas dasar rasa kepercayaan. Persekutuian komanditer hamper sama dengan firma namun memiliki perbedaan persekutuan yang terdapat didalamnya, pada persekutuan komanditer (CV) memiliki satu atau lebih sekutu pasif.Â
Sekutu pasif artinya sekutu hanya memberikan suatu modal atau barang sebagai modal atau pemasukan suatu perusahaan akan tetapi ia tidak berpartisipasi dalam pengurusan atau penguasaan dalam suatu perusahaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H