Mohon tunggu...
Serli sulistiawati
Serli sulistiawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

bismillah...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perusahaan yang Tidak Berbadan Hukum

13 Desember 2021   15:13 Diperbarui: 13 Desember 2021   15:21 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Firma 

Firma merupakan suatu usaha yang tidak berbadan hukum tersendiri akan tetapi memiliki aspek yuridis yang mana diatur dalam pasal 16 sampai dengan pasal 35 KUHD, pada pasal ini mengatur tata aturan terkait pendirian dan tata aturan menjalankan suatu usaha secara bersama.  

Dalam firma untuk memutuskan nama pada perushaan harus didiskusikan dan disetujui oleh pihak yang tergabung dalam sebuah firma yang didirikan, tata aturan dalam firma bersifat general partnership artinya pekerjaan atau perusahaan yang didirikan yang dijalankan secara merata dalam modal serta keuntungaannya.

3.  Persekutuan komanditer ( CV )

Persekutuan komanditer (CV) merupakan perusahaan atau badan usaha yang didirikan atas dasar rasa kepercayaan. Persekutuian komanditer hamper sama dengan firma namun memiliki perbedaan persekutuan yang terdapat didalamnya, pada persekutuan komanditer (CV) memiliki satu atau lebih sekutu pasif. 

Sekutu pasif artinya sekutu hanya memberikan suatu modal atau barang sebagai modal atau pemasukan suatu perusahaan akan tetapi ia tidak berpartisipasi dalam pengurusan atau penguasaan dalam suatu perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun