Mohon tunggu...
seri nanda
seri nanda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Sumatera Utara

saya adalah mahasiswi universitas islam negeri sumatera utara jurusan akuntansi syariah

Selanjutnya

Tutup

Money

Perubahan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Masa Pandemi Covid 19

22 Agustus 2020   13:30 Diperbarui: 22 Agustus 2020   13:37 3157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dari catchmeup.id

Tren Indeks pertumbuhan ekonomi dari tahun 2001-2009 bisa kita lihat pada gambar di bawah ini

Gambar : https://fitec.web.id/data/pertumbuhan-ekonomi-indonesia-2001-2019/
Gambar : https://fitec.web.id/data/pertumbuhan-ekonomi-indonesia-2001-2019/

Ditengah pandemic covid 19 yang  belum berakhir  ini, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri mulyani mengatakan bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan mencapai 2,3%. Bahkan jika dalam situasi terburuk,  ekonomi Indonesia bisa minus hingga 0,4%.  Penyebab dari rendahnya pertumbuhan ekonomi Indonesia ini adalah turunnya minat konsumsi dan investasi masyarakat, baik dalam lingkup rumah tangga maupun lingkup pemerintah.

Sedangkan menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo yang dikutip dari republika.co.id "Gejolak ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 ini memberi tiga dampak besar bagi perekonomian.

dampak pertama yang terkena yaitu konsumsi rumah tangga atau daya beli yang selama ini menjadi penopang 60 persen terhadap ekonomi jatuh cukup dalam. menurut data dari BPS bahwa konsumsi rumah tangga turun dari 5,02 persen pada kuartal I 2019 ke 2,84 persen pada kuartal I tahun 2020 ini. Sedangkan Dampak kedua yang terkena akibat pandemic ini memunculkan ketidakpastian yang berkepanjangan sehingga investasi ikut melemah dan berimplikasi pada terhentinya usaha. Dampak yang ketiga yaitu seluruh dunia mengalami pelemahan ekonomi yang  menyebabkan harga komoditas turun dan ekspor Indonesia ke beberapa negara juga terhenti.

gejolak ekonomi yang di akibatkan Covid-19 ini juga menjadi momen bersejarah karena berdampak pada pengelolaan keuangan negara hingga dilakukan perubahan APBN sebanyak dua kali dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

penerimaan pajak juga ikut terimplikasi dimana pada semester I 2020 hanya mencapai Rp513,65 triliun atau 44,02 persen dari target berdasarkan Perpres 72 Tahun 2020 Rp 1.198,8 triliun. Angka tersebut terkontraksi sampai 12,01 persen (yoy) dibanding periode sama tahun lalu yaitu Rp604,3 triliun.

Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan angka output perekonomian atau Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia periode kuartal II-2020. Seperti yang sudah diprediksi dimana akan terjadi kontraksi alias pertumbuhan negatif. Jika kita bandingkan pada priode yang sama di tahun lalu PDB Indonesia periode April-Juni 2020 terkontraksi -5,32% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/YoY).memang perekonomian PDB Q1 sudah turun dalam meski year on year masih positif. Dan PDB kuartal II kontraksi negatif 5,32% (year on year). Sementara dibandingkan kuartal sebelumnya (quarter-to-quarter/QtQ), PDB kuartal II-2020 ini mengalami kontraksi -4,19%.Dua kontraksi beruntun secara QtQ membuat Indonesia bisa dibilang sudah masuk ke fase resesi teknikal (technical recession). Pasalnya pada Kuartal I-2020 secara QtQ PDB Indonesia minus 2,41%. Pada semester I-2019, ekonomi Indonesia masih bisa tumbuh positif 5,06%. (https://www.cnbcindonesia.com/).

Gambar dari bps.go.id  
Gambar dari bps.go.id  
Dengan catatan pertumbuhan ekonomi kuartal I dan II, maka secara teknikal bisa dikatakan Indonesia belum memasuki resesi. Resesi terjadi apabila selama dua kuartal berturut-turut (secara yoy) terjadi kontraksi. Pada kuartal I, ekonomi Indonesia masih bisa tumbuh 2,97% (yoy) menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Bisa kita lihat Tren perlambatan ekonomi tahun 2020 ini dipengaruhi beberapa factor akibat mewabahnya covid 19.  kuartal I perekonomian memang sudah terlihat melambat namun masih menggeliat. Bulan Januari-Februari, sewaktu COVID-19 di Cina mulai menghantui perekonomian global, geliat ekonomi di Indonesia masih ada. Tren Aktivitas ekonomi mulai melambat ketika di konfirmasi kasus positif pertama kalidi indonesia pada bulan 2 Maret 2020. Memasuki kuartal II, perlambatan ekonomi semakin terasa, ini juga dipicu oleh Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selama PSBB Hanya beberapa sektor yang masih boleh dibuka. Pemerintah juga melarang Aktivitas lain yang melibatkan kumpulan orang dalam jumlah yang banyak .Sekolah tatap muka diganti dengan school from home, dan para pekerja dihimbau melakukan work from home. Bisa kita lihat Idul fitri yang identic dengan dengan mudik, dan menjadi penopang pergerakan ekonomi, kali ini sepi dan diimbau untuk tidak dilakukan. Akibatnya beberapa factor ini berpengaruh kepada perlambatan ekonomi. Pada Kuartal II kelesuan ekonomi memang terlihat dari Daya beli masyarakat yang anjlok, produksi terhambat, sektor jasa juga tak bisa bergerak.

Pemerintah melalui berbagai kebijakannya mengambil Langkah-langkah sebagai solusi penyelamatan perekonomian Indonesia dengan menggelontorkan beberapa paket stimulus fiskal dimana yang pertama difokuskan kepada sektor pariwisata yaitu hotel, restoran, dan kawasan wisata di daerah-daerah. Tidak hanya itu saja, Kemenkeu juga memberikan empat jenis insentif pajak terkait ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 22 impor, PPh pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Insentif PPh Pasal 2 diberikan kepada pemberi kerja sesuai klasifikasi 440 lapangan usaha yang tercantum pada lampiran PMK 23/2020. Pemerintah juga meluncurkan program kartu prakerja yang dilakukan lantaran beberapa sektor industri telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK). Dengan program kartu prakerja ini diharapkan bisa menjadi sarana bagi korban PHK meningkatkan skill secara online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun