Mohon tunggu...
Edric Galentino
Edric Galentino Mohon Tunggu... Freelancer - Software Engineer - Mahasiswa di Universitas Mercubuana Jakarta

Saya, Edric Galentino dengan NIM 41522110012 dari Fakultas Ilmu Komputer, Program Studi Teknik Informatika, disini untuk mengerjakan kuis mata kuliah PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB dengan dosen: APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi Etika Deontologis Kantian untuk Pencegahan Korupsi di Indonesia

6 April 2024   00:46 Diperbarui: 6 April 2024   11:27 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Pendidikan Moral dan Etika/hariansib.com

Berdasarkan pengertian tersebut, tindakan suap dalam pengadaan bansos menunjukkan tidak adanya pengimplementasian etika deontologi oleh pejabat politik tersebut dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Tidak hanya berkaitan dengan suap menyuap, tindakan tersebut juga berpotensi merugikan perekonomian negara dan pelaku telah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 (1) KUHP.

Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi lebih berfokus pada tujuan akhir. Suatu tindakan atau perbuatan dapat dikatakan etis jika lebih banyak menghasilkan dampak atau akibat yang baik dibandingkan dampak atau akibat yang buruk.

Dijelaskan dalam buku Etika Ekonomi karya Bonaraja Purba, dkk (2021), berikut tiga prinsip yang harus dipenuhi dalam menerapkan etika deontologi:

Tindakan harus memiliki nilai moral karena tindakan ini dilakukan sesuai dengan kewajiban yang ada.

Nilai moral dari tindakan tidak tergantung pada realisasi tindakan, tetapi tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk mengikutinya.

Kewajiban adalah hal yang diperlukan dalam tindakan yang dilakukan sesuai dengan penghormatan terhadap hukum moral.

Pertama, dalam teori hak, perilaku korupsi uang negara dapat dilihat sebagai pelanggaran terhadap hak masyarakat. Hak masyarakat untuk menikmati kesejahteraan dari uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan umum, telah dirampas oleh para pelaku korupsi. Dengan mengalihkan dana publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, koruptor telah melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari sumber daya negara secara adil dan berkelanjutan.

Kedua, dalam teori keadilan, perilaku korupsi uang negara menunjukkan ketidakadilan di antara para pejabat publik. Meskipun mereka bekerja untuk melayani negara dan masyarakat, para koruptor menyalahgunakan kepercayaan dan kekuasaan mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, sementara memiskinkan atau merugikan masyarakat luas. Hal ini menciptakan kesenjangan yang tidak adil antara para pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan uang negara dan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari dana publik tersebut. Selain itu, adanya perbedaan "pendapatan" dan "privilege" yang signifikan antara para koruptor dan pejabat yang bekerja secara jujur dan bertanggung jawab menunjukkan bahwa sistem ini tidak adil dan tidak seimbang.

Dalam kedua teori tersebut, penting untuk memperhatikan bahwa perilaku korupsi uang negara tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merusak prinsip-prinsip moral dan sosial yang mendasari keberadaan negara dan masyarakat. Korupsi tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang mendasari kehidupan bersama. Oleh karena itu, pencegahan dan penindakan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan lembaga anti-korupsi, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral bagi setiap warga negara untuk memperjuangkan keadilan, kejujuran, dan integritas dalam setiap aspek kehidupan sosial dan politik.


C. Korupsi


Korupsi merupakan masalah serius yang telah mengakar dalam struktur sosial, politik, dan ekonomi di Indonesia. Untuk mengatasi korupsi, diperlukan pendekatan yang komprehensif yang melibatkan berbagai bidang, termasuk hukum, kebijakan, pendidikan, dan etika.

Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi yang dimiliki seseorang dalam lingkup pemerintahan, bisnis, atau lembaga lainnya untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kepentingan pribadi dengan cara yang tidak etis atau ilegal. Ini bisa berupa penerimaan suap, penggelapan dana publik, manipulasi dalam proses pengadaan, atau berbagai bentuk penyalahgunaan kepercayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun