Pada saat sumber daya manusia Malind pada tingkatan Sekolah Dasar dan menengah berada dalam posisi termarginalkan, maka DPRD dengan kewenangannya membuat regulasi dalam bentuk perda tentang pembebasan biaya sekolah atau subsidi. Sumber dananya dipakai dari dana OTSUS sektor pendidikan.
Pada saat Orang Asli Papua (Malind Anim) kesusahan dalam akses permodalan. Maka dengan fungsi legislasi DPRD membuat Perda tentang jaminan permodalan di Bank. Sumber dananya dipakai dari dana OTSUS sektor Ekonomi Kerakyatan. Sehingga Orang Asli Papua (Malind Anim) tidak usah menjaminkan sertifikat tanah-nya untuk mendapatkan modal dari pihak Bank. Sebab pemerintah sudah menjamin semuannya. Syukur-syukur kalau masih memiliki sertifikat tanah.
Pada saat Orang Asli Papua (Malind Anim) kesusahan dalam mendapatkan pekerjaan. Maka dengan fungsi legislasinya DPRD membuat Perda tentang kesempatan untuk diutamakan dan didahulukan dalam mendapatkan pekerjaan disemua bidang kehidupan.
Semua itu berlandaskan semangat undang-undang No.21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Yaitu, perlindungan, pemberdayaan, dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua di semua bidang kehidupan. Artinya orang asli papua (Malind Anim) dalam bingkai OTSUS harus diperlakukan secara khusus. Termasuk perlindungan dan keberpihakan pada eksistensi Orang Asli Papua (Malind Anim) di bidang politik.
Hal ini yang sebenarnya menjadi sumber persoalan menjelang Pilkada Kabupaten Merauke bulan desember 2020. Perbedaan pandangan politik, mengakibatkan terjadi-nya fragmentasi sosial pada tatanan masyarakat di Kabupaten Merauke khususnya, pribumi Malind Anim. Yang dipicu oleh dikotomi prespektif terkait Calon Bupati harus Malind Anim. Terjadi perbedaan pandangan antara Tim Ed Hok bentukan LMA dan Organisasi Pemuda Malind.
Tim Ed Hok bentukan LMA Kabupaten Merauke berpandangan bahwa yang merasa diri warga Negara Indonesia mempunyai hak untuk dipilih dan memilih. Selama dia masih berada dalam wilayah Negara kesatuan republik Indonesia. Suku bangsa mana-pun yang ada di Nusantara ini bebas mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke. Sebab tidak ada aturan yang melarang dan membatasi untuk hal itu.
Seperti kata Tokoh Masyarakat H. Waros Gebze dalam konferensi pers tersebut. " orang Malind itu legowo angkat tangan. Ia sudah, saudara-saudara jalan, saya sampe disini. Tapi kalau masih ribut itu bukan orang Malind. Patut untuk dipertanyakan."
Mungkin maksud Haji Waros Gebze, sebagai orang Malind anda harus tetap legowo walaupun diperlakukan tidak adil, harus tetap diam dan jangan ribut. Sebagai orang Malind anda harus tetap legowo, walaupun hak kesulungan mu dirampas oleh orang non Papua dan harus tetap diam, jangan ribut.
Sementara Organisasi Pemuda Malind tetap bersikeras dengan komitmennya bahwa Calon Bupati adalah anak asli Malind. Walaupun tidak ada payung hukumnya,tetapi hak kesulungan itu harus menjadi milik Malind Anim. Sebab harga diri Malind Anim sudah diinjak-injak diatas tanah leluhurnya sendiri.
Apa yang diperjuangkan oleh organisasi pemuda Malind ini pantas untuk mendapatkan apresisasi dan penghargaan. Karena jabatan kepala daerah merupakan jabatan strategis. Kepala daerah adalah pengambil kebijakan dan keputusan tertinggi pada daerah tersebut. Pada saat jabatan itu dipengang oleh orang non Papua maka, kepentingannya yang akan di utamakan diatas tanah Anim Ha.
Untuk menyelesaikan dualisme tersebut ada baiknya kedua entitas itu duduk sama-sama mencari solusinya. Sehingga diharapkan ada rekomendasi atau kontrak politik yang lahir dari pertemuan kedua lembaga tersebut. Rekomendasi atau kontrak politik tersebut selanjutnya diberikan kepada para calon Bupati dan Wabup Kabupaten Merauke.