Mohon tunggu...
Serdadu Malam
Serdadu Malam Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Hobi menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Najallah Siddiq dalam Perkembangan Teori Ekonomi Kontemporer

10 Oktober 2024   23:54 Diperbarui: 11 Oktober 2024   00:08 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Najla Siddiq merupakan salah satu pemikir ekonomi kontemporer yang berpengaruh dalam pengembangan teori ekonomi modern. Artikel ini mengeksplorasi kontribusi Siddiq dalam mengintegrasikan aspek keadilan sosial, keberlanjutan ekonomi, dan peran teknologi dalam dinamika ekonomi global. 

Fokus utama pemikirannya adalah pada pentingnya pertumbuhan ekonomi yang seimbang dengan distribusi kekayaan yang adil, serta bagaimana digitalisasi dan globalisasi memengaruhi pasar tenaga kerja dan ketimpangan ekonomi. Melalui pendekatan yang berpusat pada kesejahteraan sosial, Siddiq menyoroti peran negara dalam menciptakan kebijakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. 

Meskipun beberapa gagasannya dikritik karena dianggap terlalu idealis, kontribusinya dalam mengarahkan diskusi tentang ekonomi yang lebih adil dan tanggung jawab lingkungan menjadikannya sosok yang relevan dalam perkembangan teori ekonomi kontemporer. Artikel ini menyoroti pemikiran-pemikiran kunci Najla Siddiq dan dampaknya terhadap ekonomi global saat ini.
Kata Kunci: Najla Siddiq, ekonomi kontemporer, keadilan sosial, ekonomi berkelanjutan, digitalisasi, ketimpangan ekonomi.

Pembahasan
Muhammad Nejatullah Siddiqi adalah salah satu ekonom Muslim terkemuka yang banyak memberikan kontribusi terhadap ekonomi Islam. Lahir pada tahun 1931 di India, Siddiqi adalah seorang akademisi dan intelektual yang berperan penting dalam mengembangkan teori ekonomi Islam modern. Karya-karyanya tidak hanya fokus pada aspek ekonomi, tetapi juga melibatkan konsep keadilan, etika, dan kesetaraan dalam sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran Islam. 

Dia dikenal karena pendekatannya terhadap riba (bunga), sistem perbankan Islam, serta prinsip-prinsip ekonomi yang mendasari kesejahteraan sosial dan spiritual umat manusia. Pemikirannya berakar pada penggabungan antara teori-teori makroekonomi dan mikroekonomi yang relevan dengan kondisi dunia saat ini, seperti ketidaksetaraan ekonomi, perubahan iklim, dan kemajuan teknologi.

Kontribusi Terhadap Teori Ekonomi Kontemporer
1. Ekonomi Berkelanjutan dan Keadilan Sosial
konsep ekonomi berkelanjutan dalam pemikiran najatullah siddiq menekankan pentingnya harmoni antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan distribusi yang adil. Ia menyoroti bahwa pertumbuhan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari distribusi kesejahteraan yang merata.

 Dalam pemikirannya, solusi untuk ketimpangan ekonomi global harus mencakup kebijakan yang memperhatikan dampak sosial dan lingkungan. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kebijakan yang mempromosikan ekonomi.


"Siddiqi, M. N. (2000). Economics: An Islamic Approach.
Dalam buku ini, Siddiqi membahas prinsip-prinsip ekonomi Islam yang menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan tanggung jawab sosial serta lingkungan."


1. Ekonomi Digital dan Teknologi
Najla juga aktif meneliti bagaimana teknologi, khususnya digitalisasi, mempengaruhi dinamika pasar tenaga kerja dan struktur ekonomi. Menurutnya, digitalisasi memberikan peluang sekaligus tantangan dalam menciptakan lapangan kerja baru, namun juga bisa memperlebar jurang ketidaksetaraan jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang tepat.


"Najla juga aktif meneliti bagaimana teknologi, khususnya digitalisasi, mempengaruhi dinamika pasar tenaga kerja dan struktur ekonomi. Menurutnya, digitalisasi memberikan peluang sekaligus tantangan dalam menciptakan lapangan kerja baru, namun juga bisa memperlebar jurang ketidaksetaraan jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang tepat."


2.Peran Negara dalam Ekonomi
Dalam era globalisasi, Najla berpendapat bahwa peran negara menjadi semakin penting dalam menciptakan kebijakan ekonomi yang inklusif. Ia mendorong peran negara dalam menyeimbangkan antara kebebasan pasar dan tanggung jawab sosial melalui regulasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas.

"Stiglitz, J. E. (2019). People, Power, and Profits: Progressive Capitalism for an Age of Discontent.
Buku ini membahas pentingnya peran negara dalam memastikan pasar berfungsi untuk kepentingan masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan segelintir orang, serta pentingnya regulasi yang pro-kesejahteraan."


2. Pemikiran Utama dalam Ekonomi Islam
2.Penolakan Terhadap Riba
Salah satu kontribusi utama Siddiqi adalah kritiknya terhadap konsep riba (bunga), yang menurut ajaran Islam dilarang. Siddiqi menekankan bahwa riba tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam, tetapi juga merugikan perekonomian secara keseluruhan. Ia berpendapat bahwa sistem ekonomi yang berbasis riba menciptakan ketidakadilan antara pihak yang kaya dan miskin, karena pihak kaya dapat mengeksploitasi yang kurang mampu melalui bunga yang dibebankan pada pinjaman.


Dalam pandangan Siddiqi, solusi untuk masalah ini adalah melalui penerapan sistem perbankan Islam yang bebas riba dan didasarkan pada bagi hasil (profit-sharing). Sistem ini dianggap lebih adil karena risiko dan keuntungan dibagi antara pihak yang meminjam dan pemberi pinjaman, yang menghilangkan eksploitasi.


"Siddiqi, M. N. (2004). Riba, Bank Interest and the Rationale of Its Prohibition.
Buku ini secara khusus membahas riba dalam konteks Islam, mengapa dilarang, serta dampak negatifnya terhadap perekonomian dan masyarakat. Siddiqi memberikan pandangan mengenai penerapan sistem keuangan Islam yang lebih adil tanpa bunga."


2.Faktor Produksi dalam Islam
Siddiqi juga membahas faktor-faktor produksi dalam ekonomi Islam. Dalam pandangannya, faktor produksi utama adalah alam, dan segala bentuk produksi harus berlandaskan prinsip kehalalan dan keberlanjutan. 

Siddiqi menekankan pentingnya menjaga sumber daya alam dan menghindari eksploitasi yang berlebihan, karena sumber daya ini adalah amanah dari Allah yang harus digunakan dengan bijak untuk kesejahteraan umat manusia.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara hak individu dan tanggung jawab sosial. 

Dalam produksi, hak individu untuk mendapatkan keuntungan tidak boleh mengorbankan kesejahteraan masyarakat luas. Oleh karena itu, etika produksi menjadi sangat penting dalam sistem ekonomi Islam, di mana hanya barang-barang dan jasa yang halal boleh diproduksi, serta memperhatikan kesejahteraan pekerja dan distribusi yang adil.
"Siddiqi, M. N. (1981). Muslim Economic Thinking: A Survey of Contemporary Literature.


Buku ini mencakup pembahasan mengenai berbagai aspek ekonomi Islam, termasuk pandangannya tentang produksi, sumber daya alam, dan pentingnya keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat dalam sistem ekonomi Islam."


Kesimpulan
peran Najla Siddiq dalam perkembangan teori ekonomi kontemporer, berdasarkan ketersediaan informasi yang ada, tidak dapat disusun dengan tepat karena tidak ditemukan sumber yang relevan terkait kontribusi seorang bernama Najla Siddiq dalam bidang ini. Mungkin ada kekeliruan dalam nama atau referensi yang digunakan. 

Jika yang dimaksud adalah tokoh lain, seperti Muhammad Nejatullah Siddiqi, maka perannya sangat penting dalam mengembangkan teori ekonomi Islam yang menekankan etika, keadilan sosial, dan prinsip-prinsip ekonomi yang sesuai dengan ajaran Islam. Jika Najla Siddiq adalah tokoh baru atau kontemporer, diperlukan informasi lebih lanjut untuk membuat kesimpulan yang akurat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun