Mohon tunggu...
Septiyana kharisma Putri
Septiyana kharisma Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ke Mana Larinya Harta Bersama Setelah Perceraian? Pembagian Harta Bersama dalam Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Adat

14 Maret 2023   01:49 Diperbarui: 14 Maret 2023   01:52 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BOOK REVIEW

Judul : Kemana Larinya Harta Bersama Setelah 

  Perceraian?

Pembagian Harta Bersama Dalam Perspektif 

Hukum Nasional Dan Hukum Adat

Penulis: Verlyta Swislyn, S.H., M.Kn

Penerbit: PT Elex Media Kompitundo

Terbit : 2020

Cetakan: Pertama 

Buku dengan judul "Kemana Larinya Harta Bersama Setelah Perceraian ? Pembagian Harta Bersama Dalam Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Adat" karya Verlyta Swislyn ini sangat menarik untuk dipahami. Berisi hal-hal akurat yang sesuai dengan realita kehidupan masyarakat pada umumnya. Trend persoalan harta bersama dari masa ke masa semakin variatif, baik yang bersifat tradisional maupun konvensional. Buku ini merupakan buku yang dapat mengangkat secara komplek persoalan hukum harta bersama pada perkawinan dalam konteks ditengah perkembangan masyarakat.

Negara Indonesia terkenal dengan keragaman suku bangsa dan budayanya. Kita tetap hidup rukun dengan adanya perbedaan budaya antar suku bangsa dengan cara saling menghormati dan menghargai perbedaan di setiap daerah masing-masing. Selain hal itu masyarakat Indonesia juga menganut bermacam-macam agama, hal ini diatur dalam Pasal 61 ayat 1 dan 2 serta Pasal 64 ayat 1 dan 5, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Juncto Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang UU Administrasi Kependudukan, agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ada 6 yaitu Islam,Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khong Cu. Namun dalam realitanya agama yang diakui oleh pemerintah pada saat ini ada 5 yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, berdasarkan ketentuian Peraturan Perundang-Undangan dan bagi pengahayatan kepercayaan tidak diisi tapi tetap dilayani dan dicatat dalam data kependudukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun