Tingginya Tindakan Kriminalitas, Faktor Penyebab, serta Solusi dari Prespektif Ilmu Sosial
Oleh : Septiya Rakhmawati
Di Indonesia masih sangat sering terjadi tindakan kriminalitas di masyarakat. Bukan hanya menyebabkan keresahan, tetapi juga menyebabkan ketakutan bagi sebagian masyarkat. Bentuk dari kriminalitas yang terjadi juga beragam dari yang ringan sampai berat yang mengarah pada tindak pembunuhan. Kasus ringan seperti membuat kegaduhan, pencurian ringan, penganiaayaan ringan, atau perusakan ringan. Kasus kriminal ringan yang dilakukan oleh seseorang akan mendapat sanksi ringan. Kasus tindak kriminal ringan disebut juga dengan tindak pidana ringan (Tipiring) yang diatur dalam KUHP Tipiring dalam beberapa pasal, terdapat dalam Pasal 373, 364, 379, 407, 384 dan Pasal 482 KUHP. Sanksi yang diberkan oleh pelaku tindak pidana ringan terdapat pada Pasal 205 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini”.
Tindak kriminal berat bisa diartikan sebagai tinda kriminal atau kejahatan yang hukuman atau sanksinya adalah ancaman hukuman mati. Di Indonesia sendiri, tindak kriminal berat yang pernah terjadi seperti pembunuhan berencana, kejahatan pada pelanggaran HAM berat, kejahatan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Di Indonesia contoh kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi dan menjadi salah satu yang terberat yaitu pada peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius tahun 1982-1985, Talangsari 1989, Trisakti, Semanggi I dan II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998. Hingga sampai saat ini masih belum mendapat kejelasan serta titik terang atas peristiwa-peristiwa tersebut. Namun, demi memperjuangka keadilan bagi korban-korban peristiwa kelam tersebut terdapat sebuah komunitas yang terdiri dari anggota keluarga korban dan gabungan masyarakat yang melakukan aksi ‘kamisan’ atau aksi ‘payung hitam’ yang telah dilakukan sejak 18 Januari 2027 sampai sekarang yang dilakukan di depan istana negara setiap hari kamis sore pukul 16.00 sampai 17.00 WIB.
Pelaku tindak kriminal juga seakan tidak kehabisan akal dalam melakukan aksinya, sehingga kasus-kasus kriminal terus bermunculan setiap harinya. Pelaku kriminal atau kejahatan juga bisa dilakukan oleh siapa saja, oleh masyarakat biasa ataupun oleh anggota pemerintah, juga bisa dilakukan oleh orang miskin ataupun orang kaya. Oleh karena itu, masyarakat juga harus lebih berhati-hati dan selalu waspada dengan lingkungan sekitarnya.
Berikut pembahasan mengenai kriminalitas meliputi pengertian, faktor penyebab, serta solusi yang dapat diberikan berdasarkan prespektif ilmu-ilmu sosial.
Pengertian Kriminalitas
Pengertian dari kriminalias, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hal-hal yang bersifat criminal, perbuatan yang melanggar hukum pidana, kejahatan.
Secara etimologi, kriminalitas dalam bahasa inggris crimen yang berarti kejahatan. Kriminalitas adalah tindakan yang melanggar hukum, norma, dan nilai yang berlaku dalam masyarakat. Tindakan yang bernilai negatif yang merugikan diri sendiri dan orang lain, meresahkan, serta membahayakan bagi lingkungan sekitar. Sedangkan, terdapat juga pengertian kriminalits dari beberapa ahli :
Menurut R. Susilo, kriminalitas adalah perbuatan yang merugikan korban dan masyarakat, serta menyebabkan hilangnya ketentraman dan ketertiban.
Menurut Kartono, kriminalitas adalah perbuatan yang melanggar hukum dan norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya.