Mohon tunggu...
Septi Wahyuni
Septi Wahyuni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyoal Optimalisasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

22 Desember 2022   15:27 Diperbarui: 22 Desember 2022   15:42 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep Otonomi Daerah

Konsep mengenai otonomi daerah diterapkan di Indonesia sejak adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Aspek mengenai desentralisasi tidak hanya menekankan pada aspek administrasi dan politik, tetapi juga pada aspek pengelolaan keuangan.

Status Daerah Istimewa Yogyakarta

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dikatakan sebagai salah satu daerah otonom yang mendapatkan pemberlakukan desentralisasi asimetris dengan status daerah istimewa dan kewenangan keistimewaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi satu-satunya provinsi yang menerima dana keistimewaan, hal tersebut tentunya dipergunakan untuk melaksanakan kewenangan keistimewaan dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri.

Implementasi Dana Keistimewaan

Secara implementasinya, terhitung sejak tahun 2013 sampai dengan saat ini realisasi mengenai dana keistimewaan masih menimbulkan berbagai permasalahan.

Permasalahan tersebut mulai dari permasalahan penyerapan anggaran yang hanya memikirkan kuantitas bukan kualitas, program yang dapat dikatakan belum dapat menyentuh masyarakat, permasalahan dalam pencairannya, permasalahan kepatuhan terhadap aturan terkait, dan lain sebagainya.

Alokasi dana dinilai belum dapat mencerminkan kebutuhan yang pasti untuk mendanai program tentang lima keistimewaan dari Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam hal ini, yang seharusnya realisasi anggaran tersebut terserap sesuai dengan kebutuhan prioritas malah terkesan hanya untuk kepentingan pagu semata.

Optimalisasi Dana Keistimewaan

Secara umum, dana keistimewaan ini tentu saja masih belum terealisasi secara optimal dikarenakan beberapa hal.

Pertama, belum adanya pemahaman yang sama mengenai peraturan yang berlaku sehingga pelaksanaan program menjadi terlambat.

Kedua, alokasi anggaran dinilai masih belum sesuai kebutuhan karena dalam beberapa kewenangan realisasi anggarannya masih belum sesuai dengan apa yang sudah direncanakan sebelumnya.

Ketiga, banyaknya pengadaan barang dan jasa yang gagal lelang karena lembaga yang berpengalaman terbatas sehingga harus dilakukan lelang ulang yang membuat waktu menjadi terbatas dan dapat memperlambat program yang lainnya.

Keempat, belum adanya persiapan dari pengguna anggaran dan pengguna kuasa anggaran terutama di pemerintah kabupaten atau kota mengenai pengadaan barang dan jasa sehingga pihak yang terkait melakukannya secara hati-hati agar resiko yang ditimbulkan tidak terlalu besar.

Kelima, sumber daya manusia yang terbatas karena berdasarkan peraturan yang berlaku hanya menambah beban kerja dari pegawai pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta saja.

Terakhir, waktu untuk melaksanakan program lima keistimewaan terbatas misalnya dalam beberapa hal terdapat keterlambatan dalam penyusunan perencanaan sehingga penyusunan yang lainnya pun tidak dapat dilaksanakan.

Walaupun secara implementasi belum berjalan optimal, tetapi dampak dari adanya dana keistimewaan ini dari tahun ke tahun dinilai memberi dampak yang baik kepada perekonomian provinsi walaupun tingkat ketimpangan masih cukup tinggi.

Solusi Optimalisasi Dana Keistimewaan

Agar implementasi dana keistimewaan ini dapat dilakukan secara optimal maka;

Pertama, diperlukan pemahaman antar semua pihak mulai dari masyarakat, pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, kementerian atau lembaga terkait dengan dana keistimewaan ini.

Kedua, masyarakat dan pemerintah kabupaten atau kota yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta harus ikut serta dalam penyusunan program mulai dari perencanaan sampai dengan pengawasan.

Ketiga, harus ada komitmen yang kuat antar semua pihak dalam melaksanakan program yang didanai oleh dana keistimewaan, karena sampai saat ini masih adanya pandangan bahwa kewenangan tersebut hanya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi saja.

Terakhir, harus ada tambahan sumber daya manusia untuk mengelola masalah dana keuangan agar target dan program yang sudah ditentukan dapat tercapai sehingga tidak terjadi beban kerja yang berlebihan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun