Penulis:
1. Septina Kurniawati (Mahasiswa S1 llmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
2. Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Apa yang dimaksud dengan penggelapan?
Penggelapan adalah salah satu tindakan yang tidak jujur dengan menyembunyikan barang atau harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengambil hak atau mengalihkan hak (pencurian), menguasai, atau juga digunakan untuk tujuan lainnya demi kepentingannya sendiri.
Hukum Islam merupakan hukum yang bersumber dari al-Qur'an dan Hadist. Apapun bentuk tindak kejahatan yang dilakukan oleh manusia pasti ada hukumannya dan sudah diatur di dalamnya. Dalam perspektif. Hukum Islam bentuk tindak kejahatan dikenal dengan istilah jarimah. Dan penggelapan merupakan termasuk perbuatan jarimah.
Di dalam khazanah pemikiran atau perspektif  Hukum Islam masalah terkait penggelapan yang dihubungkan dengan tindak pidana penggelapan memang tidak disebutkan secara rinci maupun jelas dan khusus dalam al-Qur'an dan Hadist. Namun, bukan berarti Islam tidak mengatur masalah tindak pidana penggelapan ini. Justru diperlukan kajian dari al-Qur'an untuk menemukan hukum dari masalah terkait.
Maka dari itu, tindak pidana penggelapan dapat dihukum dengan hukuman ta'zir.
Jenis-jenis sanksi jarimah ta'zir adalah:
- Sanksi ta'zir yang memiliki kaitan dengan badan
1. Hukuman cambuk
2. Hukuman mati
- Sanksi ta'zir yang memiliki kaitan dengan kemerdekaan seseorang
1. Hukuman penjara
2. Hukuman pengasingan
- Hukuman ta'zir yang berkaitan dengan harta:
1. Mengubah (Al-ghayir)
2. Memiliki (Al-Tamlik)
3. Menghancurkan (Al-Itlaf)
Pemilihan hukuman tersebut tergantung jenis penggelapan yang dilakukan, dapat disesuaikan dengan kategori yang telah dijelaskan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H