Mohon tunggu...
Septina Kurniawati
Septina Kurniawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi nyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukuman Tindak Pidana Penggelapan dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

17 April 2023   08:28 Diperbarui: 17 April 2023   08:29 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Hukuman mati

- Sanksi ta'zir yang memiliki kaitan dengan kemerdekaan seseorang

1. Hukuman penjara

2. Hukuman pengasingan

- Hukuman ta'zir yang berkaitan dengan harta:

1. Mengubah (Al-ghayir)

2. Memiliki (Al-Tamlik)

3. Menghancurkan (Al-Itlaf)

Pemilihan hukuman tersebut tergantung jenis penggelapan yang dilakukan, dapat disesuaikan dengan kategori yang telah dijelaskan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun