Mohon tunggu...
Septina Kurniawati
Septina Kurniawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi nyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukuman Tindak Pidana Penggelapan dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

17 April 2023   08:28 Diperbarui: 17 April 2023   08:29 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis:

1. Septina Kurniawati (Mahasiswa S1 llmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

2. Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Apa yang dimaksud dengan penggelapan?

Penggelapan adalah salah satu tindakan yang tidak jujur dengan menyembunyikan barang atau harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengambil hak atau mengalihkan hak (pencurian), menguasai, atau juga digunakan untuk tujuan lainnya demi kepentingannya sendiri.

Hukum Islam merupakan hukum yang bersumber dari al-Qur'an dan Hadist. Apapun bentuk tindak kejahatan yang dilakukan oleh manusia pasti ada hukumannya dan sudah diatur di dalamnya. Dalam perspektif. Hukum Islam bentuk tindak kejahatan dikenal dengan istilah jarimah. Dan penggelapan merupakan termasuk perbuatan jarimah.

Di dalam khazanah pemikiran atau perspektif  Hukum Islam masalah terkait penggelapan yang dihubungkan dengan tindak pidana penggelapan memang tidak disebutkan secara rinci maupun jelas dan khusus dalam al-Qur'an dan Hadist. Namun, bukan berarti Islam tidak mengatur masalah tindak pidana penggelapan ini. Justru diperlukan kajian dari al-Qur'an untuk menemukan hukum dari masalah terkait.

Maka dari itu, tindak pidana penggelapan dapat dihukum dengan hukuman ta'zir.

Jenis-jenis sanksi jarimah ta'zir adalah:

- Sanksi ta'zir yang memiliki kaitan dengan badan

1. Hukuman cambuk

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun