Pengenalan bentuk hukum secara konkret dalam sistem common law dapat ditunjukkan pada hukum yang diputuskan hakim dalam bentuk produk pengadilan. Setiap hukum yang telah dikonkretkan dalam bentuk putusan-putusan peradilan, dalam pendirian sistem common law langsung berkapasitas sebagai aturan hukum yang berkualitas untuk diikuti dan diterapkan oleh seluruh pengadilan dalam menjatuhkan hukum terapan kasus-kasus yang memiliki unsur dan sifat yang sama dengan kasus sebelumnya yang telah diputus oleh hakim sebelumnya pula.
Adapun dalam statute law system, undang-undang (written law) yang dibuat oleh parlemen (legislative power) menjadi sumber paling utama dan pertama dalam sistem hukum. Sehingga eksistensi kedudukan yurisprudensi menjadi tersingkirkan dalam statute law system sebab  dalam hal ini undang-undang dapat merubah yurisprudensi.Â
Namun bukan berarti yurisprudensi ditinggalkan dengan sepenuhnya, melainkan posisinya dapat tergeser ataupun dikalahkan oleh adanya ketentuan dalam undang-undang. Dapat dikatakan bahwa statute law system berfungsi sebagai pelengkap dari common law system dalam mengatur suatu permasalahan hukum yang timbul akibat perkembagan zaman yang semakin bergerak dinamis. Selain itu, dalam statute law system hakim tidak memiliki kewenangan untuk menciptakan maupun menafsirkan hukum. Hakim harus tunduk dengan peraturan perundang-undangan dalam memutuskan suatu permasalahan (kasus), sehingga dalam statute law system hakim hanyalah sebagai corong peraturan perundang-undangan.
*Septina Soniatus Sa'adah, 101180102, SA-HÂ Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H