Mohon tunggu...
Septi Mardiana
Septi Mardiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semoga tulisannya bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengatasi Inflasi Melalui Pembiayaan Perbankan Syariah Sebagai Instrumen Kebijakan Moneter dalam Perspektif Syariah

12 Maret 2024   11:47 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:56 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto oleh Karolina Grabowska via https://www.pexels.com/ 

Saat ini, banyak sekali permasalahan ekonomi yang terjadi. Salah satu permasalahan besar dalam perekonomian di suatu negara adalah inflasi. Sebenarnya, inflasi itu apa sih? Berdasarkan Bank Indonesia, inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Jadi, inflasi itu terjadi secara menyeluruh yang menyebabkan harga barang dan jasa yang lainnya ikut meningkat. Kemudian penyebab terjadinya inflasi yaitu inflasi dalam ekonomi konvensional dapat terjadi karena tingginya biaya produksi sehingga produsen harus meningkatkan harga jual, meningkatnya permintaan barang dan jasa menyebabkan kapasitas permintaan melebihi kapasitas persediaan dan campuran keduanya. Sedangkan dalam perspektif syariah, inflasi dapat terjadi karena kesalahan manusia atau pun kesalahan alamiah.

Inflasi yang berkepanjangan akan memberikan dampak negatif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan adanya tindakan untuk menjaga kestabilan harga salah satunya yaitu melalui kebijakan moneter. Kebijakan moneter yaitu kebijakan yang diterapkan sebagai upaya untuk mengendalikan perekonomian negara dengan cara mengatur jumlah uang yang beredar. Dalam perspektif syariah, kebijakan moneter dilakukan untuk menjaga stabilitas harga sehingga dapat tercapai pertumbuhan ekonomi yang merata.

Pengendalian inflasi melalui kebijakan moneter secara konvensional dan secara syariah memiliki perbedaan terutama dalam instrumen yang digunakan. Dalam perspektif syariah, instrumen kebijakan moneter yang digunakan sudah pasti terhindar dari suku bunga. Salah satu instrumen kebijakan moneter dalam ekonomi syariah adalah pembiayaan perbankan syariah.

Pengertian Pembiayaan Bank Syariah

Pembiayaan perbankan syariah artinya pemberian modal atau pinjaman dari bank kepada nasabah sesuai dengan prinsip-prinsip akad dan hukum syariah tanpa adanya bunga.  Prinsip-prinsip akad syariah yaitu prinsip akad Tabarru yang tujuannya bukan untuk mencari keuntungan dan prinsip akad Tijarah yang tujuannya untuk mencari keuntungan. Pelaksanaan pembiayaan perbankan syariah terbagi menjadi empat prinsip akad. Prinsip-prinsip akad tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Prinsip Akad Bagi Hasil

Prinsip akad bagi hasil ini yaitu akad yang dilakukan antara bank sebagai pemilik modal dan nasabah sebagai penerima modal berdasarkan kesepakatan secara sukarela tanpa ada paksaan terkait bagi hasil, dimana nasabah atau penerima modal akan memberikan bagi hasil kepada bank. Pembiayaan yang menggunakan prinsip akad bagi hasil ini yaitu pembiayaan mudharabah dan musyarakah.

  1. Prinsip Akad Jual Beli

Prinsip akad jual beli ini yaitu akan yang dilakukan dimana nasabah menjual barang produktif kepada bank dan bank akan mengelolanya dan menjualnya kembali. Pembiayaan yang menggunakan prinsip akad jual beli adalah pembiayaan murabahah, istishna, dan salam.

  1. Prinsip Akad Sewa Menyewa

Prinsip akad sewa menyewa yaitu dimana bank akan menyewa properti yang dimiliki oleh nasabah kemudian properti tersebut disewakan lagi oleh bank. Sehingga nasabah yang menyewakan propertinya akan mendapatkan pembiayaan dari hasil biaya sewa. Jika akad telah selesai, maka hak guna akan dikembalikan pada nasabah yang menyewakan. Dalam pembiayaan in menggunakan pembiayaan akad ijarah.

  1. Prinsip Akad Pinjaman

Prinsip akad pinjaman ialah akad qardh, dimana bank akan memberikan pinjaman kepada nasabah untuk kebutuhan yang mendesak.

Melalui instrumen pembiayaan perbankan syariah yang terdiri dari empat prinsip akad ini dapat menurunkan tingkat inflasi dengan meningkatnya produktivitas masyarakat dalam perekonomian negara. Produktivitas masyarakat yang meningkat akan meningkatkan pendapatan negara sehingga perputaran dan jumlah uang yang beredar dapat meningkat dan terkendali.

Referensi

https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/moneter/inflasi/default.aspx

Hapsari, R. Kurniaputri, M. R. Huda, N. (2021). Analisis Efektivitas Kebijakan Moneter 

                   Dalam Perspektif Konvensional dan Syariah Terhadap Inflasi di Indonesia Tahun 2013-2021. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 980-993.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun