Prinsip akad sewa menyewa yaitu dimana bank akan menyewa properti yang dimiliki oleh nasabah kemudian properti tersebut disewakan lagi oleh bank. Sehingga nasabah yang menyewakan propertinya akan mendapatkan pembiayaan dari hasil biaya sewa. Jika akad telah selesai, maka hak guna akan dikembalikan pada nasabah yang menyewakan. Dalam pembiayaan in menggunakan pembiayaan akad ijarah.
Prinsip Akad Pinjaman
Prinsip akad pinjaman ialah akad qardh, dimana bank akan memberikan pinjaman kepada nasabah untuk kebutuhan yang mendesak.
Melalui instrumen pembiayaan perbankan syariah yang terdiri dari empat prinsip akad ini dapat menurunkan tingkat inflasi dengan meningkatnya produktivitas masyarakat dalam perekonomian negara. Produktivitas masyarakat yang meningkat akan meningkatkan pendapatan negara sehingga perputaran dan jumlah uang yang beredar dapat meningkat dan terkendali.
Referensi
https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/moneter/inflasi/default.aspx
Hapsari, R. Kurniaputri, M. R. Huda, N. (2021). Analisis Efektivitas Kebijakan MoneterÂ
          Dalam Perspektif Konvensional dan Syariah Terhadap Inflasi di Indonesia Tahun 2013-2021. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 980-993.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H