Mohon tunggu...
Septi Mardiana
Septi Mardiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semoga tulisannya bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengatasi Inflasi Melalui Pembiayaan Perbankan Syariah Sebagai Instrumen Kebijakan Moneter dalam Perspektif Syariah

12 Maret 2024   11:47 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:56 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prinsip akad sewa menyewa yaitu dimana bank akan menyewa properti yang dimiliki oleh nasabah kemudian properti tersebut disewakan lagi oleh bank. Sehingga nasabah yang menyewakan propertinya akan mendapatkan pembiayaan dari hasil biaya sewa. Jika akad telah selesai, maka hak guna akan dikembalikan pada nasabah yang menyewakan. Dalam pembiayaan in menggunakan pembiayaan akad ijarah.

  1. Prinsip Akad Pinjaman

Prinsip akad pinjaman ialah akad qardh, dimana bank akan memberikan pinjaman kepada nasabah untuk kebutuhan yang mendesak.

Melalui instrumen pembiayaan perbankan syariah yang terdiri dari empat prinsip akad ini dapat menurunkan tingkat inflasi dengan meningkatnya produktivitas masyarakat dalam perekonomian negara. Produktivitas masyarakat yang meningkat akan meningkatkan pendapatan negara sehingga perputaran dan jumlah uang yang beredar dapat meningkat dan terkendali.

Referensi

https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/moneter/inflasi/default.aspx

Hapsari, R. Kurniaputri, M. R. Huda, N. (2021). Analisis Efektivitas Kebijakan Moneter 

                   Dalam Perspektif Konvensional dan Syariah Terhadap Inflasi di Indonesia Tahun 2013-2021. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 980-993.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun