Mohon tunggu...
SeptiKurlesa_
SeptiKurlesa_ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Septi Kurnia Lestari

“𝘈𝘬𝘶 𝘵𝘢𝘬 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘪𝘬 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘬𝘢𝘶 𝘶𝘤𝘢𝘱𝘬𝘢𝘯. 𝘛𝘢𝘱𝘪 𝘢𝘬𝘶 𝘫𝘶𝘨𝘢 𝘵𝘢𝘬 𝘴𝘦𝘣𝘶𝘳𝘶𝘬 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘵𝘦𝘳𝘭𝘪𝘯𝘵𝘢𝘴 𝘥𝘪𝘩𝘢𝘵𝘪𝘮𝘶“ -𝘈𝘭𝘪 𝘣𝘪𝘯 𝘈𝘣𝘪 𝘛𝘩𝘢𝘭𝘪𝘣

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syariah, Ajaran Islam dengan Aspek Kehidupan Manusia

21 Februari 2021   15:00 Diperbarui: 21 Februari 2021   17:25 750
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
lifestyle.suararakyatnews.com

Syariah adalah segala hal yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dalam bentuk wahyu yang ada dalam Al-Qur’an dan sunah. Semula kata ini berarti‚ jalan menuju kesumber air‛, yakni jalan kearah sumber kehidupan. Kata kerjanya adalah syara’a yang berarti ‚ menandai atau mengambar jalan yang jelas menuju sumber air‛.

Kata syariah sering diungkapkan dengan syariat Islam, yaitu syariah penutup untuk syariah agama-agama sebelumnya, karena itu syariah Islam adalah syariah yang paling lengkap dalam mengatur kehidupan keagamaan dan kemasyarakatan, melalui ajaran Islam tentang akidah, ibadah, muamalah dan akhlak.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian, Aku telah sempurnakan nikmat-ku untuk kalian, dan Aku ridhai Islam menjadi agama kalian.” (al-Maidah: 3)

Pengertian syariah Islam ini dapat dibagi menjadi dua pengertian: pertama dalam pengertian luas, kedua dalam pengertian sempit, dalam pengertian luas syariah Islam ini meliputi semua bidang hukum yang telah disusun dengan teratur oleh para ahli fiqih dalam pendapat-pendapat fiqihnya mengenai persoalan dimasa mereka, atau yang mereka perkirakan akan terjadi kemudian, dengan mengambil dalil-dalilnya langsung dari al-Qur’an dan al-Hadits, atau sumber pengambilan hukum seperti: ijma’, qiyas, istihsan, istish-hab, dan mashlahah mursalah

Sedangkan syariah Islam dalam pengertian sempit adalah hukum-hukum yang berdalil pasti dan tegas, yang tertera dalam al-Qur’an, hadis yang sahih, atau yang ditetapkan oleh ijma’.

Bangunan Islam terdiri dari Tauhid (aqidah), Syariah dan moral. Ketiganya menjadi pilar dalam pengembangan Islam sebagai agama yang komprehensif dan universal. Syariah Islam bersifat qath’i karena bersumber dari Allah dan RasulNya yang ada dalam Al-Qur‟an dan As-Sunnah.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ

“Aku tinggalkan kepada kamu dua perkara, kamu tidak akan tersesat selamanya selama kamu berpegang dengan kedua-duanya, yaitu kitab Allah (Alquran) dan Sunahku.” (HR Al-Hakim)

Sedangkan Fiqh adalah pemahaman seorang mujtahid terhadap nash (teks) Al-Qur'an dan Al-Hadits. Hasil dari revitalisasi penerapan syariah Islam adalah keadilan, keamanan, kemakmuran dan persaudaraan bagi ummat manusia.

Syariah Islam yang dibawa Rasulullah SAW mempunyai keunikan tersendiri. Bukan saja menyeluruh atau komprehensif, tetapi juga universal. Karakter istimewa ini diperlukan sebab tidak akan ada syariah lain yang datang untuk menyempurnakannya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

إِنَّ ٱلدِّينَ عِندَ ٱللَّهِ ٱلۡإِسۡلَٰمُۗ

“Sesungguhnya agama yang haq disisi Allah hanyalah Islam.” (Ali Imran: 19)

Komprehensif, berarti syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah). Ibadah diperlukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan Khaliq-nya. Ibadah juga merupakan sarana untuk mengingatkan secara terus-menerus mengenai tugas manusia sebagai khalifah-Nya di muka bumi. Muamalah diturunkan untuk menjadi rules of the game atau aturan main manusia dalam kehidupan sosial.

Jadi, yang pertama kali di sadari bahwa syariat Islam ini juga berlaku di kehidupan manusai. Karena syariah mengatur yaang paling besar sampai yang paling kecil. Apa – apa yang klita adi pelajari di Kehidupan seharai.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا

“Kemudian Aku jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu…” (QS. Al-Jatsiyah: 18)

Kedudukan syari‟ah dalam ajaran Islam adalah sebagai bukti aqidah. Setiap detik kehidupan manusia diisi dengan perbuatan-perbuatan. Perbuatan-perbuatan itu dilandasi akar keyakinan hati akan tunduk dan patuh secara sukarela terhadap kehendak Allah (aqidah). Bangunan Islam terdiri dari Tauhid (aqidah), Syariah dan moral. Ketiganya menjadi pilar dalam pengembangan Islam sebagai agama yang komprehensif dan universal. Syariah Islam bersifat qath’i karena bersumber dari Allah dan RasulNya yang ada dalam Al-Qur‟an dan As-Sunnah. Hasil dari revitalisasi penerapan syariah Islam adalah keadilan, keamanan, kemakmuran dan persaudaraan bagi ummat manusia.

DAFTAR PUSTAKA 

Anonim. ragab304.wordpress.com.tanpa tahun

Anonim. shvoong.com.tanpa tahun

Kitab Sakti FoSSEI; Kumpulan Materi Ekonomi Islam. 

Prof. H. Mohammad Daud Ali, S.H; Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. 

https://konsultasisyariah.com/19759-apa-itu-syariah.html

Artikel ini dimuat oleh :

Muhammad Gani Agisna (202012500786)

Septi Kurnia Lestari (202012500976)

Sheila Melinia (202012500968)

#Universitas indraprasta PGRI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun