Sedangkan Fiqh adalah pemahaman seorang mujtahid terhadap nash (teks) Al-Qur'an dan Al-Hadits. Hasil dari revitalisasi penerapan syariah Islam adalah keadilan, keamanan, kemakmuran dan persaudaraan bagi ummat manusia.
Syariah Islam yang dibawa Rasulullah SAW mempunyai keunikan tersendiri. Bukan saja menyeluruh atau komprehensif, tetapi juga universal. Karakter istimewa ini diperlukan sebab tidak akan ada syariah lain yang datang untuk menyempurnakannya.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
إِنَّ ٱلدِّينَ عِندَ ٱللَّهِ ٱلۡإِسۡلَٰمُۗ
“Sesungguhnya agama yang haq disisi Allah hanyalah Islam.” (Ali Imran: 19)
Komprehensif, berarti syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah). Ibadah diperlukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan Khaliq-nya. Ibadah juga merupakan sarana untuk mengingatkan secara terus-menerus mengenai tugas manusia sebagai khalifah-Nya di muka bumi. Muamalah diturunkan untuk menjadi rules of the game atau aturan main manusia dalam kehidupan sosial.
Jadi, yang pertama kali di sadari bahwa syariat Islam ini juga berlaku di kehidupan manusai. Karena syariah mengatur yaang paling besar sampai yang paling kecil. Apa – apa yang klita adi pelajari di Kehidupan seharai.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا
“Kemudian Aku jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu…” (QS. Al-Jatsiyah: 18)
Kedudukan syari‟ah dalam ajaran Islam adalah sebagai bukti aqidah. Setiap detik kehidupan manusia diisi dengan perbuatan-perbuatan. Perbuatan-perbuatan itu dilandasi akar keyakinan hati akan tunduk dan patuh secara sukarela terhadap kehendak Allah (aqidah). Bangunan Islam terdiri dari Tauhid (aqidah), Syariah dan moral. Ketiganya menjadi pilar dalam pengembangan Islam sebagai agama yang komprehensif dan universal. Syariah Islam bersifat qath’i karena bersumber dari Allah dan RasulNya yang ada dalam Al-Qur‟an dan As-Sunnah. Hasil dari revitalisasi penerapan syariah Islam adalah keadilan, keamanan, kemakmuran dan persaudaraan bagi ummat manusia.